Sumut | Sebanyak 89 kilogram narkoba jenis sabu-sabu serta 48.418 butir narkoba lainnya diamankan dari M (20) dan MF (36) yang merupakan petani di Peurlauk, Kabupaten Aceh Timur. Polisi juga menangkap pelaku lainnya SB warga Sunggal, Deliserdang.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Hadi menuturkan, ketiga tersangka mengaku sebagai kurir. Sedangkan pemilik narkoba tersebut seseorang berinisial JH yang kini tengah mereka buron. Menurutnya, para pelaku komplotan narkoba akan menggunakan senjata serbu AK47 dan M16 untuk mengawal pengiriman barang haram tersebut.
“Jadi seminggu yang lalu, tersangka M dihubungi JH melalui WhatsApp untuk mengambil 2 pucuk senjata api di daerah Sungai Hiu Simpang Opak, Aceh Tamiang. Senjata itu digunakan untuk mengawal saat penjemputan narkoba. M mengenal JH saat keduanya masih sama-sama di Malaysia,” kata Hadi, Kamis, 17 Juni 2021.
Ia menambahkan, JH menghubungi M untuk mengambil narkoba dari seseorang di Jalan Lintas Sumatera Medan-Aceh, tepatnya di daerah Peurlauk, Aceh Timur, pada Senin, 14 Juni 2021. Lalu, M kemudian diminta untuk menyimpan narkoba itu di rumah MF.