JH menjanjikan M imbalan Rp50 juta sebagai upah mengambil narkoba dan mengantarkan narkoba ke rumah MF. “Saat ini ketiga tersangka sudah kita tahan di Mapolda Sumut. Sementara tersangka JH masih kita buru,” tuturnya.
Menurut dia, penangkapan ketiga tersangka berawal dari tertangkapnya tersangka SB pada Selasa, 8 Juni 2021 lalu. SB ditangkap di Jalan Tanjung Balai Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dengan barangbukti sabu-sabu seberat 20 Kilogram.
“Dari tersangka SB kita mendapatkan identitas M dan MF. Kita lalu mengerahkan petugas untuk mengejar keduanya,” sambungnya.
Setelah melakukan pengejaran ke Desa Matang Pelawi, Peurlauk, Kabupaten Aceh Timur, tersangka M dan MF berhasil ditangkap. Keduanya ditangkap dengan barang bukti 69 kilogram sabu-sabu, ekstasi dan dua pucuk senjata serbu tersebut.
“Mereka ditangkap di rumah MF pada Selasa, 15 Juni 2021 sekitar pukul 17.00 WIB. Keduanya tidak melakukan perlawanan saat ditangkap,” Pungkasnya. | Pinnur