“Siap untuk digusur, syaratnya harus ada pemberitahuan. Saya sudah tau kalau tanah ini milik negara. Kami membangun ini juga dengan modal, jika tiba-tiba diberikan hanya Rp 7 juta, ya tidak sesuai. Karena saya nguruk (menimbun) tanah saja sudah Rp 12 juta,” kata Hadi.
“Saya tidak perlu dikasih ganti rugilah, yang penting dikasih tau siapa yang ingin gusur. Apakah dari pihak pemerintah atau perorangan. Resmi atau tidaknya,” lanjutnya.
Terkait pengrusakan yang dilakukan orang tak dikenal, Hadi sempat menanyakan alasan mereka melakukan hal tersebut.
“Mereka alasannya karena saya bandel, tempo hari mau diganti rugi nggak mau dan lain-lain. Saya bukannya tidak mau, tapi tidak jelas surat perintah resminya darimana,” pungkas Hadi. | Pinnur
Sumber : Kumparan.