Bandar Lampung | Sebelum terjadi pengerusakan rumah, korban didatangi dan diperintahkan untuk pindah oleh orang tak dikenal tanpa menunjukan surat resmi.
Hadi Supeno (59) menjelaskan dirinya sempat bertanya kepada orang tak dikenal itu. Tanah ini mau dipakai atau bagaimana. “Saya bilang kalau memang mau dipakai, mana surat perintahnya, yang minta siapa dan yang merasa diganggu itu siapa,” kata Hadi, Senin (21/6).
Disebabkan enggan meninggalkan rumah karena tidak ada surat resmi, Hadi ditawarkan uang dari Rp 1 juta hingga Rp. 10 juta untuk meninggalkan rumah dan tanah tersebut.
“Saya disini kan bukan langsung bangun, saya sudah izin dengan RT dan Lurah di sini untuk numpang buat warung kecil-kecilan. Untuk jualan nasi goreng dan lain-lain,” ungkapnya.
Selain itu, dalam pengolahan tanah tersebut Hadi mengatakan telah habis Rp 12 juta. Dikarenakan tempat tidak datar, maka Hadi menimbun tanah tersebut supaya bisa di bangun rumah.