Tidak lama kemudian, ujar Kasatreskrim, sekelompok orang membawa senjata tajam datang ke lokasi kejadian. Keributan tersebut diperkirakan 20 orang yang terlibat.
Namun karena kondisi korban sudah tidak berdaya, komplotan geng motor itu membubarkan diri dan membiarkan korban tersungkur di jalan. “Beruntung korban masih bisa diselamatkan. Warga yang menjadi saksi keributan membawa korban ke rumah sakit,” tutur Kasatreskrim.
AKP Siswo mengatakan, setelah mendapat laporan dan keterangan dari korban serta saksi, lalu diperkuat barang bukti rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, Satreskrim Polres Majalengka kemudian menangkap tiga tersangka.
“Awalnya ada enam orang yang berhasil kami tangkap. Tetapi hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan satu orang karena di bawah umur, dikembalikan kepada pihak keluarganya untuk dibina,” ucap AKP Siswo.
Selain itu, polisi masih mengejar AS (DPO) atau pelaku pembacok korban. Sementara dua tersangka yang sudah diamankan polisi diancam mendekam selama 5 tahun enam bulan penjara. “Mereka kami jerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun enam bulan penjara,” Pungkas Kasatreskrim. | Pin
Sumber: inews