Jakarta | Hendra Subrata alias Anyi, seorang buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) telah dideportasi dari Singapura ke Indonesia. Dia tiba di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 19.40 WIB, sambil menggunakan kursi roda dan sejumlah petugas.
Terpidana kasus pembunuhan ini pembunuhan, saat akan memperpanjang paspor dengan nama Endang Rifai di Singapura.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, terjatuh langsung tersingkir terhadap Hendra di Rutan Salemba.
“Sejak hari ini terpidana ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejagung,” kata Eben kepada wartawan, Sabtu (26/6).
Penahanan terhadap Hendra sendiri ini hanya bersifat sementara, karena di sana ia akan menjalani hukuman selama 14 hari.
“Selanjutnya kita akan melakukan tes PCR kembali dan akan berkoordinasi dengan lembaga pemasyarakatan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, Hendra yang buronan hampir 10 tahun ini menumpangi pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-837. Hal ini berbeda dengan buronan kasus korupsi pembalakan pembohong Adelin Lis.
Karena saat dideportasi ke Indonesia, Hendra membeli tiket dari Singapura menuju Jakarta atau Indonesia dengan menggunakan uang sendiri.
Kepulangan Hendra ini juga, disebut Eben, atas kerjasama dengan Duta Besar Republik Indonesia di Singapura Suryupratomo.
Terpidana Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ini diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 28 September 2011.