Kronologi Penangkapan
Terungkapnya keberadaan pria usai 81 tahun ini pada 18 Febuari 2021. Saat itu, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung mendapatkan telepon dari Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura.
Informasi itu menyebutkan ada seorang WNI bernama Endang Rifai (ER) yang berada di KBRI Singapura ingin memperpanjang paspor. Namun setelah dicek identitasnya, Endang Rifai ternyata orang yang sama dengan WNI yang bernama Hendra Subrata alias Anyi.
Terkait: Usai Ungkap Nama Istrinya, Kedok Buronan Hendra Subrata Terungkap
Selanjutnya, Kejaksaan Agung Berkoordinasi kembali dengan KBR Singapura dan atase Singapura untuk memulangkan Hendra untuk mendeportasi buronan percobaan pembunuhan itu.