Kasus Hendra
Terkait dengan proses hukum Hendra sendiri, awal mulanya tujuh tahun penjara pada 20 Januari 2009 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Saat itu, Hendra dinyatakan bersalah telah melakukan percobaan pembunuhan dengan hukuman pidana empat tahun penjara dalam putusan pengadilan pada 26 Mei 2009.
Kemudian, 25 Maret 2010 ia mengajukan banding namun ditolak. Lalu, terpidana melakukan kasasi pada 8 Oktober 2010 dan juga ditolak. Selanjutnya, Hendra melakukan dua kali Peninjauan Kembali (PK) Pada 2012 dan 2015. Saat itu, Mahkamah Agung (MA) pun menolak kedua PK tersebut.
“Tanggal 25 Maret 2010 terpidana banding dan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta menolak atau memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan kemudian terpidana melakukan kasasi pada 8 Oktober 2010, juga menolak kasasi,” ujarnya.
“Terpidana melakukan 2 kali PK pada 2012 dan 2015 dan kedua PK oleh MA ditolak,” tambahnya.
Sehingga, perkara terpidana Hendra dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap. Namun, Pengadilan Jakarta Barat mengubah status tahanan dari luar tahanan menjadi tahanan kota pada saat persidangan 26 September 2008
“Sejak putusan MA, terpidana sudah pindah bersama istrinya ke Singapura,” tutupnya.
Hendra Subrata sendiri didakwa Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP. | red
Sumber: merdekacom