Jakarta | Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menuntut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. Dia dinilai bersalah karena menerima suap Rp 25,7 miliar dari perusahaan yang mendapatkan izin ekspor.
Edhy juga membayar untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan 77 ribu USD dikurangi seluruhnya dengan uang yang sudah dikembalikan.
Dilansir dari liputan6com, Jaksa juga menuntut lima lainnya yakni staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; juga Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin dengan hukuman 4,5 tahun penjara. Kemudian staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi Pranoto Loe dengan 4 tahun penjara.
“Perbuatan para tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi . Para staf khusus tidak memberikan contoh dalam menjalankan tugas membantu Edhy Prabowo,” tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).
di belakang, Edhy Prabowo didakwa menerima suap USD 77 ribu dan Rp 24.625.587.250 oleh tim penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suap berkaitan dengan pengurusan izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).