SMSI, Lampung Tengah | Penetapan oknum Kepala Kampung (Kakam) Kampung Sumbang Jaya, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah (Lamteng) oleh Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, terkait kasus penyimpangan pembangunan fisik tahun 2019 dan Dana Penyertaan Modal BUMK yang dilaksanakan dengan menggunakan Anggaran Dana Kampung tahun 2018, terindikasi menimbulkan kerugian Negara sebesar 415.094.000, mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan, tak terkecuali dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lamteng, Kamis (1/6/21).
Ketua SMSI Lampung Tengah, Sudirman Hasanudin, S, AP menyampaikan apresiasi setinggi- tingginya, atas keberhasilan dan keberanian jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsugih mengungkap beberapa kasus korupsi yang menimbulkan kerugian Keuangan Negara yang cukup menjadi perhatian selama, “Patut kita apresiasi atas keberhasilan dan keberanian teman- teman jajaran Kejari Gunungsugih menetapkan tersangka serta melakukan penahanan terhadap salah satu okmum Kakam Subang Jaya, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah,” ucap Sudirman.
Hal tersebut menurutnya, mampu membangitkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dilampung tengah, kususnya tindak pidana korupsi (Tipikor), yang selama ini hampir redup, “Dengan penetapan Oknum Kakam itu, kepercayaan masyarakat tentang penindakan kasus korupsi kembali utuh seperti sediakala,” sambung Sudirman.