LAMPUNG7COM | Mantan Bupati Lampung Tengah Andy Ahmad Sampurna Jaya resmi bebas hari ini dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas 1A Bandar Lampung Jalan Pramuka, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Selasa (17/8).
Dikutip dari Kumparan, Andy Achmad nampak bersyukur atas pembebasannya hari ini, sehingga melakukan sujud syukur kala berada di luar pintu Lapas yang selama ini ditinggalinya.
Pembebasan yang bertepatan dengan Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ini atas perkara korupsi yang menyeret Bupati Lampung Tengah periode 2000-2010 beberapa waktu silam.
“Perjalanan ini semuanya kehendak Allah mati dan hidup rezeki semuanya diatur. Jadi apabila saya berfikir negatif maka saya tidak akan seperti ini, kami jalani semua dan tiba waktunya ini,” ungkap Kanjeng, sapaan akrab Andy Achmad saat keluar dari pintu Lapas.
Disinggung mengenai rencana ke depan apakah akan berkecimpung di dunia politik lagi, Kanjeng menuturkan ia sudah tak ingin lantaran dirinya yang sudah berumur. “Wes tuek (sudah tua),” jawabnya menggunakan bahasa Jawa.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas 1A Bandar Lampung, Maizar, mengungkapkan Andy Achmad bebas bersyarat karena sudah membayar denda.
“Alhamdulillah sesuai ketentuan berlaku, dibebaskan saat 17 Agustus 2021 hari kemerdekaan. Mudah-mudahan tetap sehat di rumah dan bisa beraktivitas kembali,” kata Maizar.
Menilik Perkara Tindak Pidana Korupsi Mantan Bupati Lampung Tengah 2000-2010
Berdasarkan Surat Informasi Penelusuran Perkara dengan nomor 434/Pid.Sus/2011/PN.Tjk, Andy Achmad terlibat tindak pidana korupsi APBD Lampung Tengah pada anggaran 2008. Atas perbuatannya, Andy Achmad dituntut selama 10 tahun kurungan penjara pada 11 September 2011.
Namun, pada 19 Oktober 2011, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menetapkan vonis bebas dari dakwaan atau tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhadap Kanjeng.
Tak sampai di situ, Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA). Surat permohonan dikirim pada 12 Desember 2011.
Kemudian, pada 9 Mei 2012 keluarlah hasil dari kasasi kasus tersebut. Bunyi putusan dari kasasi JPU oleh MA, yang berbunyi, “
Menyatakan terdakwa Hi Andi Achmad sampurna Jaya bin Ibrahim sepulau Raya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,”.
Akibatnya, Kanjeng mendapatkan vonis dari MA dengan kurungan penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta serta uang pengganti (UP) sebesar Rp 20,5 miliar, berikut biaya perkara Rp 2.500.| Pin