LAMPUNG7COM | Terkait ketidak lulusan Calon Siswa (Casis) Polri tahun 2022 pada tahapan Penelusuran Mental dan Kepribadian (PMK) mendapat protes dari pihak keluarga atas nama Casis Sandi Aroko asal Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Hal itu disampaikan Kuasa pihak keluarga Sandi Aroko Syahrizal yang ditemui awak media di ruang Litpers Bidpropam Polda Lampung, Senin (4/7/2022).
“Keponakan kami ini tidak lulus dalam seleksi Casis Polri tahun 2022 kemarin di tahapan seleksi PMK, dan menurut keterangan pihak Panitia Casis Polri 2022 Polres Way Kanan, menyatakan bahwa anak Keponakan kami ini tidak lulus karena adanya Laporan Polisi (LP),” Ujar Syahrizal.
Masih menurut Syahrizal yang merupakan Ketua DPD Topan RI Way Kanan, “Kalau memang anak keponakan kami ini memang bermasalah terkait ketidak lulusannya tersebut dikarenakan adanya LP, sampai saat ini keponakan kami ini tidak pernah dapat panggilan dari pihak kepolisian,” sambungnya,.
Syahrizal menambahkan, “Kedatangan kami ini untuk mempertanyakan permasalahan ini ke Kompol Sigit, Kaur Litpers Bidpropam Polda Lampung kejelasan nasib anak kami ini, guna meminta kejelasan dan keadilan di Polda ini sebagai institusi tertinggi Polri yang ada di Lampung.” Tambahnya.
Di akhir keterangannya, “Saya berharap permasalahan ini akan selesai di Polda Lampung, dan kami bisa bernafas dengan lega karena telah mendapatkan kejelasan dan keadilan disini, tentang nasib anak kami kedepannya.” Tutup Syahrizal. | Tim.