Kapolrestabes Bandung mengatakan juga, tersangka AS sudah beberapa kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. disinggung mengenai adanya jaringan Lapas, Ulung mengatakan pihaknya akan menyelidiki lebih dalam.
“Dari pengembangan dia sudah tiga kali melakukan kegiatan seperti ini, dan ini tertangkap lagi. ada informasi seperti itu (jaringan lapas) masih kita dalami, dan diduga ada masih kita kembangkan kebenarannya” ujar Ulung Sampurnajaya.
Selain mengamankan barang bukti 1.010 kilogram sabu, polisi juga menyita satu buah mesin vacum plastik, timbangan digital, alat hisap dan ponsel.
AS dijerat pasal 114 Ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Pidana hukuman 20 tahun penjara dan denda 1 miliar. | Pinnur