LAMPUNG7 | Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, menahan seorang perempuan berinisial ZI (24), warga Desa Blang Teungoh, karena diduga menjadi mucikari kasus prostisusi online.
“Terlapor ZI kita tangkap setelah kasus dugaan prostitusi daring ini dilaporkan oleh masyarakat kepada polisi,” kata Kasat Reskrim AKP Machfud di Suka Makmue, Minggu. (18/7/2021).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit telepon pintar, satu lembar tangkapan layar akun Instagram dengan nama akun Z***06, satu lembar tangkapan layar facebook dengan nama akun Z.
Tidak hanya itu, polisi menyita uang tunai sebesar Rp900 ribu rupiah diduga uang hasil jasa prostitusi.
Kepada penyidik, ZI mengaku telah menjadi mucikari atau perantara jasa seksual sejak tahun 2020 melalui media sosial Whatsapp, Instragam, dan Facebook.