LAMPUNG7COM | Seorang warga Pesisir Selatan Sumatera Barat menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh seroang pria yang mengaku dukun.
Dikutip dari kompas.com, Pelaku meyakinkan korbannya bisa mengobati penyakit yang diderita korban. Namun itu hanya akal-akalan pelaku saja untuk bisa mendapatkan barang yang jadi incarannya.
Ternyata pelaku telah merencanakan untuk mendapatakan cincin emas korban.
Agar bisa mendapatkan cincin emas korban, maka pelaku mulai menjalankan dramannya.
Ia berusaha agar orban mau melepas cincin emas milik korban dengan cara meminta dibuatkan kopi.
Begini Cerita lengkapnya:
Mengaku bisa mengobati mata rabun, seorang warga Linggo Sari Baganti, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, RPW (38) membawa kabur cincin perhiasan korbannya seberat 3 emas atau 7,5 gram.
Dukun gadungan ini berdalih bisa mengobati mata rabun dengan syarat cincin korban dimasukkan ke dalam cangkir kopi.
Saat korban yang berinisial SN (40) lengah, cincin tersebut disembunyikan dan kemudian dibawa kabur dukun tersebut.
Korban baru mengetahui cincinnya dibawa kabur setelah tidak menemukan di dalam cangkir tersebut.
“Karena merasa ditipu, korban melapor ke Polsek Lengayang,” kata Kapolsek Lengayang Iptu Beny Hari Muryanto yang dihubungi media, Minggu (1/8/2021).
Pelaku minta dibuatkan kopi
Beny menyebutkan peristiwa berawal dari korban yang ingin mengobati suaminya karena mengalami persoalan dalam penglihatannya kepada RPW, Jumat (30/7/2021) malam.
Lantas, korban pun mengundang RPW untuk datang ke rumah untuk mengobati suaminya.
Setibanya di rumah, RPW kemudian meminta dibuatkan kopi kepada korban.
Setelah kopi tersedia, RPW lalu meminta korban melepaskan cincin emasnya untuk dimasukkan ke dalam cangkir berisi kopi sebagai syarat pengobatan.
Menurut Beny, saat korban lengah, RPW menyembunyikan cincin emas itu ke dalam sakunya.
“Korban waktu itu tidak curiga dan saat RPW pulang pun, korban juga mengasih sejumlah uang,” jelas Beny.
Korban baru mengetahui ditipu setelah cincin emas di dalam cangkir berisi kopi itu tidak ditemukannya.
Merasa ditipu, korban kemudian mencari pelaku dan melapor ke polisi.
“Saat ini pelaku sudah kita tangkap dan menjalani pemeriksaan di Mapolsek Lengayang,” jelas Hary.
Pelaku kini terancam Pasal 362 KUHP dengan sanksi 5 tahun penjara. | Pin