LAMPUNG7COM | Kali ini perkumpulan advokat perempuan lampung (PAPELA) yang diketuai oleh Nina Zusanti, SM., MH. yang merupakan advokat senior di provinsi lampung mengecam keras atas tindakan yg dilakukan para pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur dan child trafficking yang berjumlah 5 orang dan 1 orang diantaranya berusia 20 tahun/dewasa dengan pelaku sebanyak 7 orang disekap selama 25 hari di salah satu hotel yang ada di Lampung.
Perbuatan tersebut merupakan tindakan dengan tujuan eksploitasi yang bertentangan dengan UU No. 23 thn 2002 tentanh perlindungan anak dan UU no. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
“Tindakan tersebut juga merupakan
dehumanisasi yang sangat biadap dan tidak berprikemanusiaan, karena memaksa anak-anak untuk menjadi PSK (Penjaja sex komersial) demi menghasilkan uang,” ucap Diah D Yanti, SH., Anggota PAPELA dan aktifis perempuan.
Dalam kasus ini PAPELA akan mengawal pihak berwajib sebagai penegak hukum untuk serius menangani dlm hal penyelidikan maupun penyidikan terhadap para pelaku sampai ke para lelaki hidung belang termasuk pihak hotel yg menjadi tempat child trafficking.
Terhadap kasus tsb Apriliati, SH., MH dari DPRD Prov Lampung khusus Komisi 5 yang mitra kerjanya dinas PPA yang membidangi perempuan dan anak yg jg merupakan penasehat PAPELA akan mengawal juga penegakan hukum dan proses penanganan terhadap para pelaku. Ini sudah komitmen Saya yang konsent terhadap persoalan perempuan dan anak. | red