LAMPUNG7COM | Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Timur resmi digugat Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Lampung Indonesia (LLI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Lampung Timur ke Komisi Informasi Provinsi Lampung.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPC Laskar Lampung Indonesia Kabupaten Lampung Timur,Burhanudin saat menghadiri sidang pertama gugatan sengketa informasi di kantor Komisi Informasi Provinsi Lampung, Senin (14/08/2023).
“Kami mengajukan permohonan informasi publik kepada BPKAD Kabupaten Lampung Timur pada tanggal 22 mei 2023, namun permohonan kami tersebut tidak ditanggapi oleh kepala BPKAD kabupaten Lampung timur,” ujar Burhanuddin.
Masih menurutnya, “Sesuai dengan ketentuan pasal 22 (7) UU 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, maka apabila dalam 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan PPID tidak memberi tanggapan, maka pemohon dapat mengajukan keberatan kepada kepala BPKAD selaku atasan PPID,” katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan “Merujuk pada pasal tersebut, maka kami DPC Laskar Lampung Indonesia Kabupaten Lampung Timur, mengajukan keberatan kepada Kepala BPKAD Kabupaten Lampung Timur pada tanggal 05 juni 2023,” jelasnya.
Namun Surat keberatan yang di ajukan tersebut tidak ditanggapi oleh kepala BPKAD Lampung Timur selaku atasan PPID, padahal pengajuan surat keberatan ini sudah sesuai dengan bunyi pasal 35 (1) UU 14 tahun 2008.
“Berhubung surat keberatan yang kami ajukan tidak ditanggapi atau tidak dikabulkan, maka sesuai ketentuan pasal pasal 36 (1) dan (2) UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik; serta Pasal 5 PERKI 1 tahun 2013 tentang penyelesaian sengketa informasi maka pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi apabila telah habis masa 30 hari surat keberatan tidak ditanggapi oleh Atasan PPID ; dan/atau tidak puas dengan tanggapan yang diterima pemohon dari atasan PPID. Untuk itulah kami DPC LLI Kabupaten Lampung Timur pada tanggal 25 Juli 2023 menggugat kepala BPKAD kabupaten Lampung timur tersebut ke Komisi Informasi Provinsi Lampung dan diterima dengan nomor akta registrasi sengketa 008/VII/KIProv/LPG-PS/2023,” terang Burhanudin.
Lebih lanjut Burhanudin mengatakan, “Tujuan informasi yang dimohonkan oleh DPC LLI Kabupaten Lampung Timur kepada BPKAD Kabupaten Lamtim adalah untuk dijadikan sebagai informasi awal dalam melaksanakan tugas sebagai sosial kontrol atau pengawasan masyarakat sebagaimana dijelaskan secara utuh dan detail dalam PP 43 tahun 2018,” imbuhnya.
Selain dijadikan sebagai informasi awal, informasi ini juga merupakan Hak konstitusi masyarakat yang harus dipenuhi berdasarkan pasal 28F UUD 1945 dan pasal 3 dan 4 UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Sehingga kepala BPKAD kabupaten Lampung timur mestinya memahami hal ini dan dapat ditindak lanjuti dengan itikad baik. Sebab dalam UU keterbukaan informasi publik telah diatur kewajiban dan tanggungjawab setiap badan publik untuk menyediakan dan memberikan informasi terbuka kepada publik atau pemohon,” tambahnya.
Lebih lanjut Burhanudin mengatakan”,pada hari ini Senin 14 Agustus 2023 DPC LLI Kabupaten Lampung Timur memenuhi panggilan Komisioner Komisi Informasi untuk mengikuti sidang yang pertama dengan agenda pemeriksaan awal,namun sangat di sayangkan pihak BPKAD Lampung timur sebagai termohon tidak hadir,” ungkapnya.
Dilain pihak, Panitera pengganti Komisi Informasi Provinsi Lampung ,Miftahul mu’izz mengatakan kepada awak media,
“Hari ini Senin(14/08/2923) sidang pertama antara penggugat yaitu DPC Laskar Lampung Indonesia Kabupaten Lampung Timur dengan tergugat BPKAD Kabupaten Lamtim dengan agenda pemeriksaan awal,” ujarnya.
Selanjutnya Miftah menjelaskan, “Setelah menunggu satu jam,pihak tergugat tidak hadir maka ketua majlis memutuskan menunda sidang,dan sidang lanjutan akan di agendakan pada tanggal 28 Agustus 2023,” jelasnya.
Pihak panitera juga akan mengirim surat kepada Bupati Lampung Timur terkait gugatan sengketa informasi tersebut.
Sementara Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Laskar Lampung Indonesia Panji Nugraha AB S.H., juga menyampaikan harapannya saat mendampingi Ketua DPC LLI Kabupaten Lampung Timur di kantor Komisi Informasi Provinsi Lampung.
“Kami berharap agar kepala BPKAD Kabupaten Lampung Timur dapat koperatif memberikan informasi publik yang dimohonkan, mengingat informasi publik perlu di buka seluas luasnya agar masyarakat dapat turut serta mengawasi dan tranparansi pengelolaan keuangan Badan Publik dapat terwujud,” harapnya
Selain itu, “Kami juga meminta agar Para Majelis Komisioner KIP yang menangani gugatan sengketa informasi yang kami ajukan itu dapat diselesaikan secara profesional dan penuh keadilan sesuai hukum yang berlaku.” Pungkasnya. | Pnr.