LAMPUNG7COM | Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengundang pihak eksternal untuk menyaksikan secara langsung olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Rabu (23/8).
Ia menegaskan, pihaknya tidak pernah melarang keluarga melihat jenazah Advent Pratama Telaumbauna. Advent adalah siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kemiling, Polda Lampung yang meninggal dunia saat apel siang beberapa waktu lalu.
“Kami meluruskan bahwa tidak ada yang melarang melihat kondisi jenazah. Paman korban datang pukul 21.00 WIB dari Lampung Timur. Jenazah kami perlihatkan, tidak ada yang melarang. Tolong itu diluruskan,” kata Helmy.
Helmy melanjutkan, pihaknya sudah meminta keterangan dari 30 saksi, baik dari rekan-rekan korban dan rekan satu peleton. Pemeriksaan tersebut untuk pendalaman mengumpulkan bukti-bukti yang ada.
“Adapun luka-luka yang dialami korban, sama yang dialami rekan-rekan korban karena latihan fisik. Jadi sekali lagi segala informasi akan kami tampung. Kita akan dalami. Tentunya kita semua harus bersabar menunggu hasil autopsi dari RSU Adam Malik,” katanya.
Terkait dugaan penganiayaan, Kapolda mengungkapkan dugaan-dugaan itu ada. Namun, tetap harus dicocokkan dengan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, dan hasil autopsi.
“Intinya supaya tidak ada spekulasi, supaya tidak bias. Kita sepakat menunggu hasil autopsi. Apa pun hasilnya nanti akan kita sampaikan kepada masyarakat,” pungkasnya. | Red.