LAMPUNG7COM | Kasat Reskrim AKP Andri Gustami mewakili Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun, menyampaikan penangkapan tersangka pemalsu SK tersebut berinisial DS (40) adalah warga Yosodadi Metro Timur, dari penangkapan tersebut, terdapat dua nama ASN Pemkot setempat yang juga terseret.
“Kurang lebih ada 29 yang sudah dipalsukan Surat Keputusan (SK) tenaga kontraknya. Yang diminta kepada korban bervariasi, mulai 25-30 juta sesuai dengan OPD yang ditetapkan,” ucap AKP Andri, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Jum’at (10/9/2021).
Ditambahkan AKP Andri, keuntungan DS dari hasil tipu-tipu SK bodong tersebut mencapai Rp 547 juta. Uang haram tersebut dibagi dua, dengan DS mendapatkan Rp. 355 Juta dan Rp. 192 juta diberikan kepada salah satu oknum ASN yang terlibat.
“Awal ketahuannya, ada korban yang datang ke OPD menunjukan SK palsu tersebut, lalu pihak OPD bingung dan melakukan checking di BKPSDM. Ternyata palsu. Lalu Kepala BKPSDM melaporkan ke Polres Metro tanggal 2 September 2021,” ujar AKP Andri.
Dari hasil penyelidikan, Polisi menemukan beberapa alat bukti berupa 1 unit laptop yang digunakan tersangka untuk membuat SK bodong, 1 unit handphone merek vivo, 1 flasdisk, dan 1 bundel kertas berisi 29 SK palsu.
“Ke 29 SK bodong yang dibuat dia, dipalsukan tanda tangan Kepala BKPSDM yang DS tiru. Adapun oknum PNS tersebut berinisial RS dengan berhasil mengajak 25 orang,” pungkas AKP Andri. | Red