LAMPUNG7COM | Dalam pengembangan SK Bodong, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro kembali membeberkan fakta baru dugaan adanya keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.
Kali ini, seorang ASN yang bertugas pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota setempat disebut terlibat aksi tipu-tipu SK palsu.
Kasat Reskrim AKP Andri Gustami mewakili Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun menyampaikan, oknum ASN tersebut diketahui berinisial KA, dimana KA berperan sebagai penyumbang calon korban yang juga merupakan kerabatnya.
“Kalau KA ini memasukkan keluarganya dan dia memang tidak dapat fee,” kata Andri Gustami, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (12/9/2021).
Guna penyelidikan lebih lanjut, Polisi berencana mengirimkan undangan klarifikasi kepada KA pada Senin, 13 September 2021.
“Belum pemanggilan, kita akan kirimkan undangan untuk klarifikasi. Kalau sudah tahap sidik baru pemanggilan. Hari Senin, kami jadwalkan,” ucap AKP Andri.
Sementara dari informasi yang dihimpun Lampung7.com, KA diketahui merupakan bendahara barang pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro.
Hingga kini Polisi terus melakukan pengembangan perkara pemalsuan Petikan Keputusan Walikota Metro atau SK tenaga kontrak dan berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara tersebut hingga muncul nama-nama baru yang diduga berperan dalam aksi tipu-tipu SK palsu. | Red