LAMPUNG7COM | Sengketa Lahan Yang diklaim milik keluarga Dullah Ahmad/Supriatno (Alm) yang terletak di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan nyaris bentrok. Minggu (12/9/2021).
Peristiwa tersebut terjadi karena kedua belah pihak saling mengklaim atas lahan seluas 75 Ha. Lahan tersebut saat ini sedang digarap oleh pihak LSM Pelita dengan menurunkan 1 unit tracktor untuk mengolah lahan tersebut.
Namun saat tracktor sedang bekerja mengolah lahan tersebut, sekitar pukul 14.00 WIB, datang beberapa orang dari pihak Security (Satpam) PTPN 7 yang dipimpin oleh Komandan Regu (Danru) Darius untuk menghentikan kegiatan mereka. Namun dihalang-halangi oleh pihak LSM Pelita.
Karena menurut ketua LSM Pelita, Misran, mereka punya dasar untuk mengolah lahan tersebut yaitu berupa surat kuasa dari pihak Supriatno (Alm) yang mengklaim bahwa lahan itu milik keluarganya berdasarkan surat jual beli dan surat hibah dari Dullah Ahmad.
Akibatnya antara kedua belah pihak yakni pihak LSM Pelita dan pihak Security PTPN 7 sempat bersitegang dan adu mulut. Tapi tak berapa lama ketegangan mulai mereda.
Ketika awak media mencoba meminta tanggapan dari pihak Security PTPN 7 atas kejadian pada hari ini, Darius mengatakan, bahwa mereka hanya melakukan tugas atas perintah pimpinan.
“Saya selaku keamanan hanya menjalankan tugas, tapi dalam hal ini saya tidak bisa berbuat banyak karena mereka punya surat dan masalah ini saya serahkan kepada pimpinan PTPN 7 yang bertanggung jawab,” ujar Darius.
Masih menurut Darius, “Kedepannya agar masalah sengketa Lahan ini bisa di selesaikan dengan peraturan yang ada sesuai dengan undang-undang yang ada” lanjut Darius.
Dilain pihak, Misran selaku ketua LSM Pelita mengatakan, bahwa pihaknya tidak akan berhenti sebelum ada kejelasan dan bukti yang syah atas HGU yang dimiliki oleh PTPN 7.
“Kami tidak akan pernah berhenti sebelum masalah lahan ini ada kejelasan, dan kami akan berhenti jika pihak PTPN 7 bisa membuktikan dasar terbitnya HGU PTPN 7 atas tanah milik Dullah Ahmad yang telah dihibahkan kepada anaknya Supriatno (Alm),” kata Misran kepada awak media.
Selanjutnya Misran menambahkan, yang bisa memberhentikan kami ini hanyalah keputusan pengadilan.
“Jika kegiatan/perbuatan kami ini melanggar hukum, proses kami secara hukum baik hukum pidana maupun hukum perdata agar bisa diputuskan oleh pengadilan, siapa yang sebenarnya berhak atas lahan ini,” tambah Misran.
Bahkan Misran mempertanyakan dasar terbitnya HGU yang dimiliki oleh PTPN 7 itu berupa apa, sementara surat-surat tanah/lahan tersebut masih ada pada ahli waris dari Dullah Ahmad.
“Apa dasar terbitnya HGU PTPN 7 itu, sementara surat-surat tanah ini masih ada pada ahli waris Dullah Ahmad, bahkan HGU sudah pernah diperpanjang pada tahun 1997 hingga 2030, lantas memperpanjangnya kepada siapa, karena pihak Supriatno (Alm) tidak pernah merasa mendapatkan ganti rugi dari pihak manapun juga,” pungkas Misran. | Pin