LAMPUNG7COM | Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Hewan Yang Dilindungi pada Selasa (14/9/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kejadian tersebut bermula ketika personil KSKP Bakauheni melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), dan memeriksa sebuah Bus merek Lorena dengan nopol B 7066 SU.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, maka didapati lima buah paket kardus yang berisi berbagai jenis hewan liar yang dilindungi yang diduga akan diselundupkan melalui pelabuhan penyeberangan Bakauheni.
Adapun hewan liar yang dilindungi tersebut diantaranya :
- Tiga ekor burung Beo.
- Tiga ekor burung Elang.
- Dua ekor Simpanse/ siamang.
- Satu ekor burung kapas tembak.
Dan kesemua satwa/hewan liar tersebut tanpa dokumen yang Syah.
Dan atas kejadian tersebut, maka kini supir bus yang berinisial DR (38) serta kondektur bus yang berinisial SR (49) berikut barang bukti berupa berbagai jenis satwa/hewan liar diamankan di kantor KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan guna proses lidik/sidik lebih lanjut.
Adapun pelanggaran yang dikenakan kepada pelaku upaya penyelundupan tersebut adalah :
- Pasal 21 ayat (2) huruf (a) Jo Pasal 40 ayat (2) UURI No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE.
- Pasal 88 huruf a dan c UURI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan. | Pin