LAMPUNG7COM | Kamu sayang gak sama aku? Janda Muda dan Wanita Bersuami luluh, pemulung di Riau yang mengaku polisi berhasil raup ratusan juta dari kedua wanita itu.
Seorang pemulung besi tua di Riau berhasil memperdayai dua orang wanita yakni Janda Muda dan Wanita Bersuami melalui percakapan mesenger akun Facebook.
Bujuk rayu yang meyakinkan, pemulung inisial NR alias AR (43) tersebut berhasil mendapatkan uang sebanyak Rp 462 juta dari Janda Muda dan Wanita Bersuami itu.
Pelaku NR ini berdomisili di desa Lalang Kabung, kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Ia melancarkan aksinya dari rumah kontrakannya di desa itu.
Satu di antara korbannya yang sudah mentransfer uang ke rekeningnya merupakan warga kabupaten Siak inisial YS (40).
Pada September 2020, NR pertama kali berkenalan dengan korban YS melalui akun FB.
NR mengirimi pesan mesenger kepada YS dan meminta nomor whatsapp YS.
Tidak lama kemudian ada nomor yang menghubungi YS tetapi diblokir oleh YS.
Kemudian datang lagi pesan WhatsApp dengan nomor berbeda.
“Saat itu saya mengaku sebagai Ipda Indra Jaya SH, polisi berdinas di Polres Pelalawan,” kata NR ditanya awak media saat konferensi pers di Polres Siak, Senin (20/9/2021).
Diketahui, Ipda Indra Jaya SH merupakan anggota Polri aktif yang menjabat sebagai Kanit II Narkoba Polres Pelalawan.
Korban YS terperdaya dan mereka pun berdua sering berhubungan melalui aplikasi whatsapp.
Setelah itu NR yang memakai identitas Ipda Indra Jaya tersebut meminjam uang kepada YS dengan alasan untuk modal proyeknya di PT RAPP dan untuk urusan pribadi.
NR berjanji akan mengembalikan uang tersebut secepatnya.
“Saya mengatakan kepadanya, kamu sayang gak sama saya. Seperti itulah cara saya merayunya,” kata pelaku NR di hadapan media.
Uang dari korban YS tersebut dipinjam pelaku secara bertahap.
Dari September 2020 sampai Juni 2021, sedikitnya YS sudah mengirimi uang sebanyak Rp 382.250.000.
Pelaku NR yang mengaku sebagai Ipda Indra Jaya selalu menjanjikan uang yang dipinjam akan dikembalikan uang saat invoice proyek PT RAPP cair.
Kemudian pelaku NR juga menjanjikan akan menjual tanahnya.
“Padahal, sampai saat ini pun tersangka NR dengan korban YS belum pernah bertemu.
Mereka hanya berkomunikasi melalui aplikasi whatsapp,” kata Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadyanto.
AKBP Gunar menerangkan NR memulai aksinya sudah sejak setahun lalu.
Selain korban inisial YS ada lagi korban lain inisial IR, seorang janda.
Kasus yang melibatkan IR ditangani Polres Pelalawan karena TKP-nya di daerah itu.
Pelaku NR berhasil mendapatkan uang dari korban IR sebanyak Rp 80 juta dengan modus yang sama dengan korban YS.
AKBP Gunar menerangkan kronologi penangkapan tersangka NR.
Polres Siak memulai melakukan penyelidikan berawal dari laporan kejadian tersebut dari korban YS.
YS ini merupakan warga Kecamatan Kerinci Kanan, kabupaten Siak. Kerinci Kanan merupakan daerah perbatasan dengan kabupaten Pelalawan.
Setelah menerima laporan dari YS, Kasat Reskrim Polres Siak AKP Noak Pembina Aritonang memerintahkan Kanit III Ipda Nober MJ Sinaga untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku NR. Ipda Nover beserta anggota dan dibackup oleh tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku.
Pada Kamis, 9 September 2021 sekira pukul 12.30 WIB, tim ini mendapatkan informasi bahwa yang diduga pelaku berada di Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan.
Pukul 13.00 WIB, tim ini berhasil mengamankan diduga pelaku di rumah kontrakan di desa itu.
Selain mengamankan pelaku, tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Siak berupa 1 unit HP vision 1 pro warna biru, 1 unit HP nokia 105 warna biru, 1 kartu ATM BRI atas nama NR, 1 buah jam tangan swiss army warna silver, 1 buku rekening Bank BRI atas nama NR, uang sebanyak Rp.5.000.000, 1 pcs baju berkerah lengan pendek warna hijau gelap, 1 pcs baju berkerah lengan pendek merk TP1979 warna hijau corak putih hitam, 1 pcsbaju berkerah lengan pendek warna kuning corak putih dan 1 pcs baju berkerah lengan pendek warna abu-abu corak biru dongker.
“Terhadap pelaku kita sangkakan dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata dia.
Unsur Pasal 378 KUHPidana berbunyi “barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan.” pungkasnya. | Pin