LAMPUNG7COM | Polres Pandeglang menahan mantan Kepala Desa Sodong, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Banten, berinisial SJ yang diduga melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2019.
“Ya, (SJ) sudah ditahan di Polres Pandeglang,” kata AKP Fajar Maulidi, Rabu (27/10/2021).
SJ ditahan bersama Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa yang merupakan anak SJ, berinisial Y. Keduanya menyerahkan diri ke Polres Pandeglang usai pemilihan kepala desa (Pilkades).
“Bapak dan anak ditahan, keduanya langsung menyerahkan diri ke Polres Pandeglang,” jelasnya.
Fajar menyebut, sebelum ditahan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2021 lalu melalui surat bernomor STAP/55/VII/2021/Reskrim tentang penentuan status tersangka.
Sampai saat ini, Fajar belum menjelaskan lebih detail terkait kasus tersebut. Namun pihaknya akan melakukan gelar perkara di Mako Polres Pandeglang hari ini.
“Hari ini kita konferensi pers pukul 09.30 WIB, kaitan dengan kasus Tipikor (Dana Desa Sodong),” tandasnya | Ranti