LAMPUNG7COM | Sudah hampir dua pekan pelaku ilegal logging di register 39 KM 5, Gunung Doh masih menjadi tanda tanya, para pelaku berikut keterangan saksi di video yang telah viral dan telah diberitakan beberapa kali oleh Lampung7.com maupun media lainnya telah teridentifikasi.
Baik aparat pekon maupun supir yang mengangkut hasil dari ilegal loging tersebut terlihat jelas dalam video dan pemberitaan di media online. Namun polisi masih mendalami siapa pelaku utama dan aktor intelektualnya, dari barang bukti, baik kayu maupun mobil yang digunakan belum disita dan ditelusuri berdasarkan plat mobil yang dipakai.
Masyarakat mendorong untuk betul-betul mengawal ketat kasus ini agar tidak menjadi adem. Mabes Polri dan Kementerian Kehutanan diharapkan masyarakat segera turun tangan, karena menurut masyarakat setempat, kasus ini penanganannya terkesan lambat, sedangkan dampak dari ilegal logging yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut telah merusak ekosistem alam dan merusak habitat alami flora dan fauna yang ada dihutan lindung tersebut.
Dari hal ini, menurut masyarakat jelas kerugian negara sangat besar, juga berdampak pada keluarnya belasan ekor gajah dari persembunyiannya dan mengacak-ngacak pemukiman warga, sedangkan pelakunya masih bebas berkeliaran.
“Pelakunya bisa ongkang-ongkang kaki dan duduk manis sambil minum kopi, sungguh miris hukum di negeri jenaka, percuma lapor kepada aparat penegak hukum, karena keadilan hanya milik mereka sang penguasa dan pengusaha,” ujar salah satu warga setempat.
Lampung7.com coba menghubungi Humas BKSDA Provinsi Lampung, Irham melalui pesan singkat WhatsApp, ia mengatakan urusan Ilegal Logging yang ada di register 39 itu ranahnya UPTD KPH Kota Agung Utara Dishut Provinsi Lampung.
“Kalau illegal logging kawasan Hutan Lindung Reg 39 itu ranahnya UPTD KPH Kota Agung Utara Dishut Provinsi Lampung. Kalau untuk perkembangan interaksi negatif antara gajah dengan manusia di kawasan hutan lindung reg 39 KPH Kota Agung Utara dan TNBBS itu sebaiknya konfirmasi Tim Satgas yang ada dilapangan dan atau Balai Besar TNBBS bang,” Ujar Irham, Senin (1/11/2021).
Selain itu Lampung7.com juga meminta konfirmasi kepada bagian Gakum LHK wilayah Sumatera, Romi Akbar Jr., melalui sambungan selulernya, ia menjawab mereka tidak menangani kasus tersebut, namun fungsinya memantau kasus.
“Maaf bang kami gakkum LHk wil sumatera tidak menangani kasus tsb,
Kami coba memantau kasus tersebut,” ujar Romi
Masih menurut Romi, sudah ada penanganan oleh pihak Polsek setempat dan pemanggilan terhadap beberapa orang, namun kasus tersebut dilimpahkan kepada pihak Polres Tanggamus untuk menanganinya.
“Informasi yang kami dapat, kemaren sudah ada yang dipanggil oleh pihak Polsek setempat bang, namun kasus nya dilimpahkan ke Polres Tanggamus untuk menanganinya, dan mari kita sama-sama memantau dan mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Romi
Dilain pihak Lampung7.com mendalami dengan menanyakan perkembangan kasus dugaan Ilegal Logging tersebut kepada Kasubag Humas Polres Tanggamus Iptu Yusuf Rasyid, ia mengatakan “Masih dalam Lidik bang,” jawabnya. | Kho/Pnr