LAMPUNG7COM | Kepala Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, Muzakir mempertanyakan proses hukum terhadap terduga pelaku Ilegal Logging yang terjadi di Register 39 Blok V Gunung Doh Kabupaten Tanggamus.
Hal itu disampaikannya kepada Lampung7com melalui pesan singkat WhatsAppnya, Selasa (16/11/2021).
Menurut Muzakir, hingga saat ini terduga pelakunya masih bebas berkeliaran dan belum ada tindakan hukum terhadap para terduga pelaku tersebut.
“Bahkan pelakuny msh berkeliaran sperti biasa seolah” kayak ga punya dosa, wara wiri setiap hari” kata Muzakir
Bahkan dia mempertanyakan apakah para terduga pelaku maupun aktor dibalik semua itu tidak bisa diproses secara hukum yang berlaku seperti pelaku-pelaku lain sebelumnya.
“Apakah benar pekakuny kebal hukum, buktiny msh berkeliyaran sprti biasa” ungkapnya.
Masih menurut Muzakir, saat dirinya dipanggil oleh pihak penyidik dari polres Tanggamus, dia sudah menjelaskan semuanya tentang kebenaran ilegal logging tersebut kepada pihak penyidik.
”Ud sy jlskan semua pk” katanya di chat WhatsAppnya.
Ketika Lampung7com mencoba meminta konfirmasi dan informasi perkembangan maupun tindak lanjut dugaan kasus Ilegal Logging tersebut kepada Kasubag Humas Polres Tanggamus Yusuf Rasyid melalui WhatsAppnya, namun tidak ada jawaban walaupun pesan singkat WhatsAppnya dari Lampung7com telah dibaca.
Tak hanya itu, Lampung7com juga meminta konfirmasi dan informasi langsung ke Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhi Widharyadi melalui chat WhatsAppnya, dan ia menjawab.
”Hasil gelar terakhir, penanganan ditangani oleh Ppns Polhut. Dum” terang Kapolres. | Tim