SOAL GEDUNG KESERASIAN SOSIAL, IDRUS SURATI DINSOS

Balai Keserasian Sosial.
Balai Keserasian Sosial.
Laporan: Indra Bangsawan
Laporan: Indra Bangsawan

LAMPUNG7COM, Kota Agung Timur – Berdasarkan Sertifikat bernomor 717 tentang kepemilikan tanah seluas 3.397 m2, SHM An. Idrus Subagio, berlokasi di RW 06, yang diterbitkan BPN Tanggamus, Idrus (64) warga Tanjung Anom layangkan surat peringatan kepada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Tanggamus, dengan perihal ‘Perbuatan Melanggar Hukum’. Pasalnya, Idrus tidak terima akan keberadaan sebuah bangunan, tepatnya Gedung Keserasian Sosial yang berdiri diatas lahan miliknya.

“Dalam hal ini sepertinya Dinas Sosial ingin lepas tangan,” ujar Idrus kepada LAMPUNG7COM. (23/11)

“Seharusnya pejabat setempat yang terkait teliti dalam hal ini, terutama tentang hal ihwal kedudukan tanah saat akan dibangun gedung itu, kalau-kalau suatu saat akan menjadi permasalahan, mengingat dana pembangunan gedung itu menggunakan dana pemerintahan yang bermula atas pengajuan dari pemerintahan desa. Seharusnya pemerintah lebih teliti dan detail soal lahan bangunan nya. Berdalih hibah lantas gedung di bangun, hibah dari siapa.” tutur idrus pula.

Sebelum dibangun gedung, banyak pihak yang merujuk agar kiranya berhati-hati dalam proses pembangunan gedung keserasian sosial tersebut, dibuktikan saat rapat sosial di Balai Pekon kala itu yang di hadiri oleh pamong desa, pejabat Dinas Sosial dan masyarakat.

Pada saat rapat, dibanjiri instuksi yang merujuk ke instruksi agar senantiasa berhati-hati dalam proses pembangunan gedung yang direncanakan tapi tidak begitu terlalu diperhatikan, hingga berdiri gedung tersebut pada 2011 lalu.

Memang sebelumnya Idrus pernah meminta penjelasan kepada pihak pemerintahan desa soal keberadaan gedung keserasian sosial yang berdiri diatas lahannya, namun tidak ada penjelasan yang jelas.

“Oleh karenanya, tertanggal 17 November 2015, saya coba surati Dinas Sosial Tenaga Kerja, agar hak saya diperhatikan, kalau saya baca dari surat balasan Dinas sosial tertanggal 19 November 2015 yang bernomor 566/35.sekret/2015, saya simpulkan bahwa, Dinas Sosial lepas tangan dalam hal ini,” ujar Idrus. 23/11/2015

“Dalam kalimat Dinas Sosial, bahwa soal status keberadaan gedung keserasian sosial merupakan permasalahan Pekon Tanjung Anom, bukan permasalahan Dinas Sosial, dan agar di selesaikan oleh pemerintahan pekon. Bukankah lepas tangan dalam hal ini?,” tegas idrus.

“Padahal pihak pemerintahan pekon sudah saya mintai penjelasan, tapi penjelasan itu tidak saya dapat.” Sambung Idrus.

“Dalam hal ini, saya akan tuntuk hak saya, karena jika dalam waktu 14 hari tidak ada tanggapan dari Dinas Sosial, maka akan saya tempuh jalur hukum.” Tutupnya.

[Budi W / Indra B.]


Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG7.COM

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tulis Komentar Anda