LAMPUNG7COM | Lampung Corruption Watch(LCW) mempunyai catatan khusus terkait penegakan hukum korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022 dan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila). Senin (19/12/2022).
Ketua Lampung Corruption Watch Juendi Leksa Utama saat Pres Rilis mengatakan, bahwa telah berlangsung tahapan pelaksanaan pemilihan rektor Universitas Lampung, akibat dari tertangkapnya Rektor Unila Karomani bersama-sama dengan petinggi kampus yang dijadikan tersangka tindak pidana korupsi oleh KPK.
“Semua pihak agar dapat menjaga kondusifitas kampus Unila dalam pemilihan rektor Unila dengan tidak mencampuradukkan isu penegakan hukum korupsi yang sedang ditangani KPK,” ujar Juendi.
Menurutnya, publik harus diedukasi terkait dengan pendidikan hukum yang baik berkaitan dengan penegakan hukum pidana. Dalam hukum dikenal dengan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) yang dilekatkan pada status tersangka maupun terdakwa.
Karena, Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilanwajib dianggap tidak bersalahsebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Dalam proses perkara pidana, asas praduga tidak bersalah diartikan sebagai ketentuan yang menganggap seseorang yang menjalani proses pemidanaan wajib dianggap tidak bersalah. Sehingga harus dihormati hak-haknya sebagai warga negara sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya. Apalagi warga negara yang masih berstatus saksi,” kata Juendi saat Pres Rilis.
Juendi juga menjelaskan, jika Sebaiknya sepenuhnya penetapan status tersangka kepada KPK yang memiliki otoritas untuk menetapkan pelaku lainnya. Dan apabila semua pihak memiliki alat bukti untuk membantu KPK dalam mengungkap perkara sebaiknya alat bukti itu diserahkan kepada penyidik KPK agar tidak berpotensi mencemarkan nama baik seseorang.
“Boleh saja kita minta KPK untuk menetapkan tersangka lain, tetapi tidak boleh menyebut nama seseorang sehingga dihakimi publik tanpa melalui proses pembuktian dan putusan persidangan,” imbuhnya.
Dia juga menambahkan, berdasarkan undang-undang perlindungan saksi, korban, saksi dan/ atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/ atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik.
“Jika terdapat tuntutan hukum terhadap saksi dan/atau pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.” Pungkasnya.
Hal itu, sesuai dengan ketentuan undang-undang no 12 tahun 2005 tentang pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan politik, yaitu hak setiap warga negara untuk ikut serta dalam penyelenggaraan urusan publik, untuk memilih dan dipilih serta mempunyai akses berdasarkan persyaratan umum yang sama pada jabatan publik di negaranya (pasal 25); persamaan semua orang didepan hukum dan hak semua orang atas perlindungan hukum yang sama tanpa Diskriminasi (Pasal 26).
Berikut beberapa rekomendasi LCW dalam dugaan suap UNILA untuk KPK:
1.Mendorong KPK untuk segera melimpahkan berkas perkara tersangka lainnya ke pengadilan
2. Meminta Majelis Hakim membuat penetapan untuk memanggil nama- nama diluar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang terungkap dalam persidangan untuk dimintai keterangannya dalam persidangan.
3. Meminta semua para pihak agar menghormati dan menghargai hak warga negara untuk mencalonkan diri memilih dan dipilih sebagai rektor UNILA
4. Menyarankan kepada semua pihak untuk tidak mendahului otoritas KPK dalam menetapkan status tersangka kepada seseorang
5. Tidak menggunakan isu penegakan hukum korupsi sebagai alat. | Pnr.