LAMPUNG7COM – Metro | Kantor wilayah Kementerian hukum dan HAM Provinsi Lampung menggelar remisi khusus Natal se-Provinsi Lampung, di Lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas IIA Kota Metro, Minggu (25/12/2022).
Terlihat hadir kepala Divisi pemasyarakatan kantor wilayah (kanwil) Kemenkumham Lampung, kepala Lembaga pemasyarakatan (kalapas) kelas IIA Kota Metro serta jajaran, dan kepala balai pemasyarakatan kelas II Kota Metro.
[sc name=”bacajuga” ][/sc]Dikatakan kepala Divisi pemasyarakatan kantor wilayah (kanwil) Kemenkumham Lampung Farid Junaedi, menjelaskan bahwa seluruh Lampung warga binaan yang mendapatkan remisi sebanyak 62 orang.
“Dan untuk di Lapas Metro ada 10, tetapi yang muncul 9 karena yang satu sudah mendapatkan pembebasan bersyarat,” ujar Farid.
Adapun macam-macam pidana bagi warga binaan pemasyarakatan lapas Metro yang mendapatkan remisi adalah bervariasi.
“Dan warga binaan yang mendapatkan bebas langsung ada di Lapas Waykanan, yang bervariasi mulai dapat ada yang 15 hari, ada yang setengah sampai ada yang dua bulan,” terang Farid.
[sc name=”bacajuga” ][/sc]Ia berharap bagi warga binaan yang mendapatkan remisi pada giat tersebut kedepan untuk menjadi lebih baik.
“Semangat mengikuti pembinaan dan akhirnya pak kalapas menilai mereka berkelakuan baik dan kedepan menjadi lebih baik lagi,” pungkas Farid. | Aliando.