“Penekanan ada pada kata ‘dapat’. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen,” ujar Suharti.
Syarat sekolah diizinkan untuk menerapkan PTM 100 persen adalah sebagai berikut:
- Berada pada wilayah PPKM level 1 dan level 2
- Capaian vaksinasi dosis kedua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen
- Capaian vaksinasi dosis kedua pada warga masyarakat lansia di atas 50 persen
- Pembelajaran dilakukan setiap hari belajar dengan lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari.