Sukadana | Diketahui, pada Senin 13 April 2020 kemarin, Ketua DPRD Lampung Timur Ali Johan Arif memimpin rapat pimpinan (rapim) dan menyetujui usulan pembentukan Pansus Covid-19.
Kemudian, hasil rapim tesebut disetujui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Lamtim dengan menjadwalkan rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj), pembentukan Pansus LKPj, dan pembentukan Pansus Covid-19 pada Kamis 16 April 2020.
Baca juga : Awasi Anggaran Penanganan Covid 19, DPRD Lamtim Bentuk Pansus
Akan tetapi seperti yang telah di beritakan sebelumnya, pada hari rabu 15 april 2020 Ali Johan Arif seorang diri mengadakan Konfrensi pers di aula atas gedung DPRD Lamtim, perihal perlu dikaji kembali pansus penanganan Covid -19.
“Pertama apa yang menjadi landasan dibentuknya pansus, lalu apa dasar hukumnya. Kewenangan yang diberikan kepada DPRD ini sudah begitu tinggi kinerjanya diatur di dalam AKD yaitu komisi-komisi,” ujar Ali Johan Arif.
Baca juga : Minta Dikaji Ulang, Ketua DPRD Lamtim Pertanyakan Pembentukan Pansus Covid 19
Terkait konfrensi pres yang digelar Ali Johan, Wakil Ketua DPRD Lamtim, Arian Putra Marga, saat dihubungi awak media mengatakan, kalau mengkaji ulang istilahnya sah-sah saja. Artinya tidak ada bahasa menolak, tetapi pada dasarnya dirinya tetap kembali ke awal yang disampaikan dan dipimpin langsung Ali Johan Arif melalui rapat pimpinan dengan semua fraksi.
“Semua tidak ada yang menolak. Tinggal laksanakan saja prosedur dan mekanisme seperti apa. Kalau saya dengar ada bahasa dia menolak atau apa, ya itu bukan mewakili DPRD, saya rasa malah mewakili pribadi sebagai Ketua DPRD. Tetapi setahu kami DPRD itu bukan hanya ada ketua tapi ada anggota yang lain juga,” jelas Arian Putra, Rabu (15/04/2020).
Ditambahkannya, tujuan pembentukan Pansus Covid-19 untuk baik dalam pengawasan, bukan mencari kesalahan pihak lain, sekaligus masyarakat juga berhak tahu anggaran sebesar itu untuk apa saja.
“Jadi jangan sampai menjadi kekhawatiran pihak pihak, kita husnudzon dan ambil positifnya saja serta tidak memikirkan yang aneh-aneh,” ujar anggota DPRD Lamtim Fraksi Partai Golkar itu.
Masih menurut Arian, kalau mau mengkaji ulang dipersilahkan bersama dengan fraksi. Nantinya masing-masing fraksi memberikan laporan secara tertulis pandangan umum fraksi tentang rencana pembentukan pansus. Itu langkah yang nantinya diputuskan bersama-sama di rapat paripurna.
“Saya tidak berbicara sepihak. Karena kemarin sudah bersama-sama bicara di rapim dan pak Ketua setuju, bahkan beliau pun memberi saran agar panitia yang sudah masuk ke pansus LKPj jangan masuk ke pansus Covid-19,” tandas Arian.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua DPRD Lamtim, M Akmal Fathoni, mengatakan telah mempersiapkan semuanya, termasuk landasan hukumnya, tatib dan undang-undang. Ketika sifat urgensi jika diperlukan membentuk pansus ya dibentuk pansus.
“Karena ini kan sifatnya main komisi jadi harus bergerak cepat. Sedangkan kalau main di AKD saja, ya leading sectornya masing-masing sehingga untuk mengsinkronasikan jadi bingung. Karena menyangkut dana desa, APBD dan APBN, karena kalau pansuskan kemana-mana bisa cepat. Prinsifnya apa yang diputuskan kemarin itu, yang mimpin rapim beliau. Kalau mau membatalkan ya harus di rapim lagi atau setidaknya di paripurna besok ditawarkan ke fraksi-fraksi,” jelas Akmal.
Menurutnya, pembentukan Pansus Covid-19 ini bukan inisiasi PKB, melainkan sebagain besar fraksi lain.
“Hasil turun ke lapangan, banyak keluhan dari masyarakat minta bantuan, bahkan puskesmas induk, APD saja masih kurang,” ungkap Akmal.
Seperti diketahui, Pemkab Lamtim mengalokasikan dana percepatan penanganan Covid-19 sebesar Rp70 miliar lebih. | (Ruli).