Metro | Sebagai bentuk kepedulian Pemerintah di masa pandemic Covid-19 khususnya peserta JKN segmen PBPU dan PPU BU, saat ini ada program keringanan pembayaran tunggakan iuran di tahun 2020 bagi peserta JKN yang memiliki tunggakan di atas 6 bulan, yang disebut sebagai Program Relaksasi Iuran
Hal tersebut disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Metro Sudiyanti yang hadir dalam sosialisasi di kantor Cabang BPJS setempat, Kamis (10/9/2020).
“Untuk mengaktifkan status kepesertaan, cukup membayar 6 bulan tunggakan saja dan 1 bulan iuran bulan berjalan. Sementara itu, jika ada sisa tunggakan, bisa dilunasi dengan cara mencicil setiap bulan sesuai kemampuan keuangan masing-masing,” ucap Sudiyanti.
Ditambahkannya, pendaftaran program relaksasi tunggakan iuran untuk segmen PBPU dan BP dapat melalui aplikasi mobile JKN, Kantor Cabang BPJS Kesehatan, dan Care Center di 1500 400.
Sudiyanti juga menjelaskan, setelah membayar tunggakan iuran 6 bulan dan 1 bulan berjalan, maka untuk menjaga agar status tetap aktif, bulan depannya peserta membayar 1 bulan tagihan berjalan dan cicilan yang telah didaftarkan.
Sedangkan untuk segmen Badan Usaha dapat melalui aplikasi edabu BPJS Kesehatan.
“Pendaftaran Program Relaksasi ini dibuka sampai dengan tanggal 25 Desember 2020, sedangkan batas waktu mencicil sampai dengan Desember 2021,” pungkas Sudiyanti. | (Aliando).