LAMPUNG7COM | Ada pepatah Mengatakan Pagar Makan Tanaman Inilah Yang Patuh disebutkan Oleh, Oknum pengacara di Kota Makassar dinilai telah mencoreng nama profesi. Dia adalah IT. Baru-baru ini Kepergok kost bersama dengan seorang wanita yang merupakan, Istri sahabatnya
Dilansir dari Gerbang Indonesia Timur, IT Dengan NV ,tinggal bersama dirumah kost dibilangan kota Makassar, masih berstatus, istri dari LS, Dan IT, diketahui juga bersatus punya, istri, Namu mereka malah sudah hidup berduaan, tanpa status ikatan apapun di sebuah kamar kos eksklusif Naf di Jl. Masjid Jami Al-Albrar, Kec.Tamalate, Jum’at (16/12/2022).
LS nama inisialnya, suami dari NV mengatakan, IT harus di proses. Dia telah diduga melanggar UU Perzinahan.
[sc name=”bacajuga” ][/sc]Tentang Ketentuaan Pasal 284 ayat (1) huruf b KUHPidana menyatakan Diancam Pidana penjara paling lama sembilan bulan seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa Pasal 27 BW berlaku baginya
“Saya akan mengawal kasus ini. Apalagi perbuatannya itu menurut saya sangat menjijikkan. Teman makan teman,” ungkap LS dengan nada kesal, Senin (19/12/2022).
Menurutnya, seorang pengacara sepatutnya mengatahui tentang Hukum memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bukan malah mereka yang melanggarnya
“Mereka kan lebih tau terkait UU, Jadi seharusnya dia itu memberi contoh,” ujar LS
[sc name=”bacajuga” ][/sc]Tidak hanya itu, dia juga meminta kepada lembaga Organisasi Advokat agar mencabut izin IT sebagai pengacara. Karena telah mencoreng nama OA
“Kami akan menyurat secara resmi kepada OA yang bersangkutan, termaksud mempertanyakan terkait legalitas IT sebagai Advokat, Satu kali lagi saya katakan kasus ini akan saya kawal sampai saya mendapatkan keadilan” tutup LS.
Diketahui, LS telah melaporkan kasus perselingkuhan ini ke Polsek Tamalate dan saat ini sudah dalam penanganan Poltestabes Makassar Unit PPA untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. | Red.