LAMPUNG7COM | Peribahasa sambil menyelam minum air cocok dialamatkan ke pria berinisial NH (29), warga Jambangan, Kota Surabaya.
Bermodus membantu teman perempuan berinisial NB (25) menggugurkan kandungannya, NH malah berbuat tak senonoh kepada NB.
Padahal, bayi yang dikandung NB itu buah hubungan terlarang dengan pria lain berinisial AX (31), warga Banjarmasih, Kalimantan.
Dilansir dari Surya.co.id, Kehamilan di luar nikah itu diketahui saat AX sudah kembali ke daerahnya di Banjarmasih.
NB yang berdomisili di Wonorejo, Surabaya, khawatir kehamilannya diketahui orangtua.
Atas permintaan AX, NB akhirnya mau menggugurkan janinnya dengan meminta bantuan NH, temannya.
Dia menyewa sebuah hotel di wilayah Surabaya Timur bersama NH untuk melancarkan proses aborsinya.
NB melakukan aborsi dengan cara meminum beberapa obat yang dikirimkan oleh AX dari Banjarmasin.
Sesampainya di hotel, NB kemudian mengkonsumsi obat-obatan seperti pil Cycotec, Ramitidin, Delto dan Gastrol.
“Obat tersebut dikonsumsi baik secara oral maupun dimasukkan ke rahim melalui alat reproduksi,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, Senin (6/9/2021).
NB dibantu NH untuk memasukkan obat-obatan tersebut. “Selain itu, NH juga melakukan tindakan tak senonoh terhadap NB untuk membantunya melakukan proses aborsi tersebut,” imbuhnya. Setelah kasus ini terungkap, NB dan NH akhirnya ditetapkan tersangka.
Pacar NB, AX juga ditetapkan tersangka. “AX belum dapat kami hadirkan karena yang bersangkutan belum melakukan vaksinasi sehingga kami masih menunggu proses vaksinasi tersangka dan kami titipkan ke Polres setempat,” tandasnya.
Dari hasil pemeriksaan, antara NB dan AX tidak ingin hubungan gelap mereka diketahui apa lagi memiliki buah hatinya.
“NB dan AX tidak ingin hubungan gelapnya diketahui. AX juga tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan NB,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka itu kini mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya dengan jeratan pasal 77A Jo Pasal 45A UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Awal terungkap Kasus aborsi ilegal yang dilakukan di sebuah hotel di wilayah Surabaya Timur terungkap setelah polisi mendapat informasi dari pekerja kebersihan hotel yang mendapati sesosok janin di dalam septic tank hotel.
Janin itu diperkirakan berusia 5 sampai 6 bulan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mencocokkan alat bukti petunjuk seperti rekaman CCTV yang ada di hotel.
Dari laporan temuan janin itu, unit Resmob bergerak bersama unit reskrim polsek Genteng dan Inafis Polrestabes Surabaya.
Polisi mengidentifikasi rekaman CCTV, lalu daftar tamu, dan mendapati identitas dua tersangka yakni NB (25) warga Wonorejo Surabaya, NH (29) warga Jambangan Surabaya.
“NB kami tangkap saat di sebuah hotel di Malang, sementara NH kami tangkap saat berada di Bharata Jaya Surabaya,” ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, Senin (6/9/2021).
Setelah mengamankan dua orang, polisi kemudian mendapati informasi bahwa otak aborsi ilegal itu adalah AX (31) warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Polisi kemudian bergerak memburu AX di kediamannya. Setelah berhasil, AX yang hendak dibawa ke Surabaya guna jalani pemeriksaan, terkendala mekanisme penerbangan karena AX belum divaksin.
“Tersangka AX belum bisa kami hadirkan karena masih di sana (Banjarmasin), karena yang bersangkutan belum menerima vaksin,” imbuhnya.
Hasil pemeriksaan sementara, obat-obatan yang digunakan menggugurkan janin itu disuplai oleh AX.
AX merupakan kekasih gelap NB yang sudah melakukan hubungan badan hingga NB hamil calon anak dari AX.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita pil Cycotec, Ramtidhin, pil Delto dan pil Gastrol.
Tak hanya itu, celana dalam NB dan sprei serta daster yang terdapat bercak darah juga turut diamankan sebagai barang bukti. | Pin