Lampung7.com – Metro | Lurah Mulyojati Kecamatan Metro Barat, Ichsan mengeluarkan surat teguran himbauan kepada pemilik pabrik tahu karena membuang limbah cair di saluran drainase lingkungan setempat.
Surat bernomor 300/39 / C.3.1 / 2021, tertanggal 23 Febuari 2021, Lurah Mulyojati mengimbau pemilik pabrik Tahu agar melakukan pengelolaan limbah dengan baik sehingga tidak mencemari lingkungan.
Baca juga : Cemari Lingkungan, Pabrik Tahu Diduga Buang Limbah Sembarangan
Saat ditemui, mandor Suroto mewakili pemilik pabrik Agus, membenarkan telah mendapat Surat himbauan pada tanggal 23 Februari 2021 dari kelurahan Mulyojati Metro Barat Kota Metro.
Dia menjelaskan, dalam surat tersebut tertuang larangan limbah Tahu agar tidak dibuang ke drainase yang mengarah ke sungai tetapi membuang limbah melalui penyaringan atau Ipal.
Selain itu, pemilik juga diberlakukan larangan tidak menggunakan ban bekas dalam proses pembuatan tahu karena dikhawatirkan menyebabkan polusi udara.
Menanggapi hal tersebut mandor pabrik Suroto mengatakan barkaitan dengan limbah, sudah berusaha semaksimal mungkin melaksanakan himbauan dari Dinas Lingkungan Hidup.
“Kami telah menerapkan himbauan dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) mengenai pembuangan limbahnya sudah kami ikuti sesuai yang dianjurkan DLH Kota Metro sesuai dengan pembenahan Lingkungan dimana penyaringan Ipal menggunakan, saringan ijuk, batu, dan arang dengan ukuran P. 4m x L. 1.30m,” ujar Suroto.
Adapun mengenai surat menyurat ijin pabrik tahu sudah dilengkapi dari SPPS, SP, uji Lab, ijin kelurahan, dan BPJS ketenagakerjaan sehingga berkas dinyatakan lengkap.
Lebih lanjut Suroto menambahkan Untuk proses pembakaran dalam pembuatan Tahu nantinya tidak akan menggunakan karet ban bekas lagi.
“Kami untuk kedepannya tidak akan menggunakan karet ban bekas lagi karena dapat menyebabkan polusi udara,”pungkas Suroto. | (Aliando).