LAMPUNG7COM | Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN 3 ) Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, angkat bicara terkait pemberitaan di salah satu media siber dengan judul “APH Diminta Cek Pengelolaan Anggaran Anggaran Dana Bos SDN 3 Candimas Kecamatan Natar Tahun 2020-2021 dan 2022,” yang dimuat pada tanggal 11 Februari 2023 yang lalu.
Terkait dengan pemberitaan tersebut, Menurut Kepala SDN 3 Candimas sangat merugikan SDN 3 Candimas, dan merusak citra atau nama baik SDN 3 Candimas.
“Jujur kami merasa sangat dirugikan dengan pemberitaan sepihak dan tidak berimbang seperti itu, karena pihak media yang memuat berita tersebut tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu dengan pihak sekolah sebelum berita itu terbit,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (04/03/2023).
Selanjutnya, Kepala SDN 3 Candimas menjelaskan tentang pelaksanaan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari tahun 2020-2021 dan 2022.
“Mengenai dana bos dari tahun 2020-2021 hingga 2022 sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan sebagaimana yang tertuang dalam juklak maupun juknisnya, dan kami pihak sekolah tidak berani menyimpang dari juklak dan juknis yang sudah ditentukan,” jelasnya.
Dan mengenai hasil pelaksanaan dan pengelolaan Dana Bos tersebut, sudah di laporkan ke pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan dan sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Untuk hasil pelaksanaan dan pengelolaan Dana BOS tersebut sudah kami laporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan dalam bentuk LPJ. Dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK, baik secara Administrasi maupun realisasi dari Anggaran Dana BOS tersebut, dan tidak ada ditemukan masalah baik administrasi maupun realisasinya,” ungkapnya.
Diapun sangat menyayangkan dengan adanya pemberitaan sepihak yang tidak mendasar dan tidak berimbang karena tidak dilakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak SDN 3 Candimas.
“Kami dari pihak SDN 3 Candimas sangat menyayangkan atas pemberitaan tersebut, karena menurut kami itu tidak mendasar dan tidak berimbang, karena tidak ada konfirmasi terlebih dahulu kepada kami,” tuturnya.
Terkait masalah keluhan masyarakat (Orang tua/Wali Murid) tentang Program Pemerintah yaitu Kartu Indonesia Pintar (KIP), pihak sekolah hanya mengusulkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan untuk diteruskan ke Kementerian Pendidikan.
“Untuk masalah KIP, kami pihak sekolah hanya mengusulkan kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan usulan dari orang tua/wali murid yang disertai dengan surat keterangan tidak mampu dari Pemerintah Desa,” terangnya.
Masih menurut Kepala SDN 3 Candimas, semua berkas murid yang masuk ke SDN 3 Candimas sudah di usulkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan untuk diteruskan ke Kementerian Pendidikan sebagai penentu siapa yang berhak mendapatkan program KIP.
“Semua berkas yang masuk ke SDN 3 Candimas ini sudah kami usulkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan untuk diteruskan ke Kementerian Pendidikan yang berhak menentukan siapa yang mendapatkan program KIP tersebut,” jelasnya.
Jadi menurutnya, yang menentukan siapa yang mendapatkan program KIP tersebut adalah Pihak Kementerian Pendidikan bukan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan apalagi pihak sekolah.
“Perlu diketahui bahwa yang menentukan siapa yang berhak mendapatkan program KIP tersebut adalah Kementerian Pendidikan Pusat, bukan Dinas Pendidikan Kabupaten atau Provinsi apalagi pihak sekolah,” tandasnya.
Lebih lanjut Dia menerangkan bahwa usulan terkait KIP tersebut tidak semudah apa yang dibayangkan.
“Yang perlu dimengerti dan dipahami oleh masyarakat terutama orang tua/ wali murid, bahwa usulan untuk mendapatkan program KIP itu tidak gampang, sebagai contoh kita usulkan tahun 2022, sudah bersyukur kalau tahun ajaran 2023 usulan kita itu direalisasikan atau disetujui oleh pihak Kementerian Pendidikan, karena yang mengusulkan itu se-Indonesia bukan hanya SDN 3 Candimas atau sekabupaten Lampung Selatan atau se-provinsi Lampung saja,” terangnya.
Dia juga mengatakan bahwa keluhan salah satu orang tua/ wali murid yang belum mendapatkan bantuan program KIP tersebut sudah diusulkan.
“Mengenai keluhan salah satu orang tua/ wali murid yang anaknya belum pernah mendapatkan bantuan program KIP tersebut sudah kami usulkan ditahun 2022, dan ada bukti pengusulannya tapi tidak mungkin tahun 2022 itu juga dia mendapatkan bantuan KIP tersebut, biasanya kalaupun dia mau dapat itu ditahun ajaran 2023 ini.” Pungkasnya. | Pnr.