LAMPUNG7COM | Apa itu mafia tanah? Mafia tanah adalah individu kelompok dan atau badan hukum yang melakukan tindakan dengan sengaja untuk berbuat kejahatan yang dapat menghambat pelaksanaan penanganan kasus pertanahan.
Sehingga seringkali bidang lahan yang sudah bersertifikat belum tentu bebas masalah dari kejahatan pembuatan sertifikat tanah palsu sehingga menimbulkan konflik di masyarakat. Sertifikat palsu ini bisa muncul karena praktik mafia tanah yang memalsukan dokumen.
Tentunya aksi mafia tanah telah melanggar hukum termasuk kerugian-kerugian yang diderita pihak lain yang menjadi korban. Belum lagi, jaringan kinerja mereka yang terorganisir, rapi, dan sistematis telah mampu menyembunyikan fakta yang sebenarnya ke bawah permukaan sehingga nampak wajar.
Menilik permasalahan mafia tanah, pemerintah telah menerbitkan juknis tentang pencegahan dan pemberantasan mafia tanah.
Salah satunya, pemerintah telah membentuk Tim Pelaksana Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah yang diharapkan mampu memberantas praktik-praktik Mafia Tanah di Indonesia.
Tak hanya itu, Kementerian ATR/ BPN mengatakan, pihaknya sedang membangun sistem digitalisasi untuk pembuatan sertifikat tanah.
Tujuannya antara lain untuk mencegah aksi mafia tanah yang melakukan pemalsuan sertifikat dokumen fisik, hingga aksi tipu-tipu yang merugikan masyarakat.
Kerugian yang ditimbulkan atas aksi mafia tanah tak hanya menghambat penyelesaian kasus pertanahan tetapi juga berdampak pada kerugian sosial dan ekonomi di masyarakat. Aksi mafia meresahkan masyarakat. Apalagi, para mafia tanah bekerja secara sistematis hingga ke birokrasi pemerintah.
Mafia tanah memiliki sejumlah modus dalam aksinya dengan cara permufakatan jahat di antaranya:
- Menerbitkan dan/atau menggunakan lebih dari satu surat alas hak berupa girik/pipil/kekitir/yasan/letter c/ surat tanah perwatasan/register/surat keterangan tanah/surat pernyataan penguasaan fisik atau nama lain yang sejenis, surat keterangan tidak sengketa, atau surat-surat lainnya yang berhubungan dengan tanah oleh kepala desa/lurah kepada beberapa pihak terhadap satu bidang tanah yang sama.
- Menerbitkan dan/atau menggunakan dokumen yang terindikasi palsu terkait tanah..
-Melakukan okupasi atau penguasaan tanah tanpa izin di atas tanah milik orang lain (Hak Milik/HGU/HGB/HP/HPL) baik yang sudah berakhir maupun yang masih berlaku haknya. - Merubah/memindahkan/menghilangkan patok tanda batas tanah.
- Mengajukan permohonan sertifikat pengganti karena hilang, sementara sertifikat tersebut masih ada dan masih dipegang oleh pemiliknya atau orang lain dengan itikad baik, sehingga mengakibatkan terdapat dua sertifikat di atas satu bidang tanah yang sama.
Mafia tanah juga memanfaatkan lembaga peradilan untuk mengesahkan bukti kepemilikan atas tanah.
Pertama, mengajukan gugatan dengan menggunakan surat yang tidak benar, sehingga ketika gugatan tersebut diputus dan telah berkekuatan hukum tetap surat tersebut dijadikan sebagai alas hak pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Kemudian mengajukan gugatan di pengadilan untuk dinyatakan sebagai pemilik tanah, sedangkan pemilik tanah yang sah sama sekali tidak mengetahui atau tidak dijadikan sebagai pihak dalam gugatan tersebut.
Ketiga, dengan melakukan pembelian terhadap tanah yang masih menjadi objek perkara dengan tidak baik dan mengupayakan agar putusan pengadilan tersebut berpihak kepadanya/kelompoknya.
Terakhir, yakni mengajukan gugatan terus menerus yang menimbulkan banyaknya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan putusan yang saling bertentangan satu sama lain, sehingga putusan tersebut tidak dapat dijalankan mengakibatkan sengketa tanah dan konflik tanah serta ruang tidak terselesaikan.
Semangat pemberantasan Mafia Tanah sesungguhnya sudah tertuang di dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Inti dari ketentuan itu adalah memberi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat diartikan sebagai semangat pemanfaatan bumi dan kandungan didalamnya yang diartikan sebagai tanah. Oleh karena itu, praktik-praktik Mafia Tanah juga bertentangan dengan UU tersebut.
Ada sejumlah strategi yang dilakukan oleh pemerintah dalam memberantas Praktik Mafia Tanah. Caranya dengan menjalankan pelayanan elektronik Hak Tanggungan/HT-el yang meliputi Pendaftaran Hak Tanggungan, Roya, Cessie, Subrogasi. Kemudian, layanan Elektronik Informasi Pertanahan untuk Zona Nilai Tanah (ZNT). Lalu, surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SPKT) dan Pengecekan, serta Modernisasi Layanan Permohonan Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah.
Penerapan strategi-strategi tersebut juga harus didukung oleh penegakan hukum lewat satgas Anti Mafia Tanah. Adapun tugas Tim Pelaksana Satuan Tugas Mafia Tanah adalah:
– Melaksanakan penelitian dan pengumpulan bahan keterangan terhadap kasus pertanahan yang terindikasi keterlibatan mafia tanah dan/atau berdimensi luas dan klasifikasi kasus berat.
– Melaksanakan koordinasi dengan instansi lain terkait dengan penanggulangan dan penanganan kasus pertanahan yang melibatkan mafia tanah.
– Melimpahkan hasil penanganan kasus pertanahan yang terindikasi keterlibatan Mafia Tanah kepada pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.
– Melaporkan hasil dari pelaksanaan satuan tugas secara berkala setiap 3 bulan sekali.
– Membuat laporan hasil penanganan dan rekomendasi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional di tingkat Kementerian dan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi.
Aksi pencegahan penting Anda lakukan sebelumnya agar terhindar dari mafia tanah. Sebagai pemilik tanah, Anda perlu meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan. Sangat penting untuk lebih dahulu mengetahui bagaimana ciri-ciri dari seorang mafia dalam modus ini. Lebih baik lagi kalau Anda mempelajari terlebih dahulu dokumen surat tanah yang akan dimiliki serta jangan mudah menyerahkan sertifikat kepada orang lain.
“Cek Sertifikat Tanah dengan Teliti”
Pada saat membeli tanah, Anda harus memastikan bahwa sertifikat tersebut adalah asli. Anda bisa mengecek keaslian ini dari data-data yang ada, atau bahkan bisa memeriksa melalui secara online atau langsung saja menuju ke BPN terdekat. Dengan mengecek keaslian sertifikat tanah, Anda bisa terhindar dari Resiko dan kerugian finansial para mafia tanah.
“Bertemu Langsung Penjualnya”
Lebih baik ketika membeli rumah/Tanah, Anda bertemu langsung dengan pihak penjual. Pasalnya, mafia tanah melakukan modusnya dengan memalsukan sertifikat atau bisa juga dengan mengganti nama pemilik sertifikat dengan pemilik yang palsu agar tanah tersebut bisa diambil alih dan dijual. Dengan bertemu langsung, Anda juga bisa menilai apakah penjualan tanah tersebut termasuk modus penipuan atau tidak.
“Gandeng Notaris Terpercaya”
Anda perlu mengingat bahwa pihak-pihak yang berkaitan dengan mafia tanah juga bisa termasuk pengacara, broker, atau notaris yang tidak jelas. Guna menghindari aksi mafia tanah oleh oknum tak bertanggung jawab tersebut, lebih baik Anda memeriksa apakah notaris tersebut memiliki izin, pengalaman, dan reputasi yang baik.
Anda bisa memeriksa hal-hal ini dengan melihat profil mereka. Selain itu, Anda juga bisa mencari referensi dari orang-orang terdekat yang bisa dipercayai.
Penulis : Pinnur Selalau.