LAMPUNG7COM | Lembaga Mediasi dan Hukum Praktisi Keadilan Rakyat (LMH-PAKAR), menyurati Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung guna memohon perlindungan hukum dan tindakan hukum.
Surat permohonan itu atas dugaan telah terjadi jual beli sebagian lahan yang diperuntukkan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) milik warga masyarakat perumahan Wisma Mas Estate, Kelurahan Sumber Rejo Sejahtera, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Hal itu disampaikan oleh D.Chandra S.H., M.H., dari LMH-PAKAR, selaku kuasa hukum masyarakat perumahan Wisma Mas Estate berdasarkan surat kuasa khusus nomor: 21.08/S.K. LMH-PAKAR/ II/2022, tertanggal 26 Februari 2022.
“Kami semua warga perumahan Wisma Mas Estate telah berkirim surat secara resmi kepada pimpinan perumahan Wisma Mas Estate, untuk mempertanyakan tentang status lahan yang terletak di jalan pintu utama masuk blok J1 “Gerbang Timur,” Ujar Chandra kepada Lampung7com melalui pesan singkat WhatsAppnya, Selasa (6/9/2022).
Lanjut Chandra, “Dan jawaban dari pimpinan perumahan Wisma Mas Estate sangat jelas dan terang benderang bahwa status lahan yang terletak di jalan pintu utama masuk blok J1 Gerbang Timur adalah Fasum dan Fasos milik warga wisma mas, dan ada gardu tempel serta tiang listrik dua yang menandakan kalau itu Fasum,” ungkap Chandra.
Disamping itu menurut Chandra, “Berdasarkan gambar Site Plan perumahan Wisma Mas Estate dan telah diperiksa dan ditandatangani oleh Kasi Pengarah dan Pemanfaatan ruang, diperiksa perencanaan dan pengembangan, juga diketahui dan ditandatangani Kepala Dinas Tata Kota, dan ditandatangani Walikota Bandar Lampung tanggal 25 Februari 2013, bahwasanya lahan yang saat ini dialihfungsikan diduga sebagian lahan telah diperjualbelikan kepada pihak lain, menjadi lahan parkir ruko adalah lahan yang diperuntukkan Fasum dan Fasos milik warga Wisma Mas Estate,” katanya.
Bahkan menurut Chandra, “Warga perumahan Wisma Mas Estate sudah pernah meminta bantuan kepada Kepala Kelurahan Sumber Rejo Sejahtera untuk difasilitasi mediasi atas dugaan telah terjadi jual beli dan alihpungsi lahan Fasum dan Fasos menjadi lahan parkir untuk kepentingan pribadi, namun diabaikan oleh pihak penjual dengan alasan bukan wewenang Lurah, tetapi wewenang Dinas Tata Kota dan Dinas Perkim, sehingga deadlock,” ucapnya.
Adapun yang membeli dan menguasai lahan Fasum dan Fasos tersebut saat ini adalah Meliana/Feter.
Ketika Lampung7.com mengkonfirmasi permasalahan tersebut kepada Dinas Tata Kota dan Perkim Kota Bandar melalui pesan singkat WhatsAppnya, namun hingga saat berita ini diterbitkan tidak ada jawaban. | Tim.