LAMPUNG7COM | Menarik untuk di ikuti dan dicermati perjalanan penanganan kasus pembunuhan yang terjadi pada bulan Juni 2021 terhadap Dede Saputra pemilik counter Dede Cell, yang menjadikan Syahrial Aswad sebagai tersangka hingga menjadi seorang terdakwa, agar keadilan dan kebenaran benar-benar dapat ditegakkan yang memungkinkan kasus Sengkon dan Karta terulang kembali.
Dari tahap penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian dari Polres Tanggamus, sesuai dengan hasil wawancara dengan keluarga Syahrial Aswad, diduga banyak terdapat keanehan yang mengarah kepada kejanggalan dan berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap penetapan tersangka kepada terdakwa Syahrial Aswad.
Diantara keanehan dan kejanggalan yang berpotensi melanggar HAM tersebut menurut salah satu keluarga Syahrial Aswad yang namanya minta untuk tidak dipublikasikan adalah.
“Syahrial dipaksa untuk mengaku sebagai pelaku pembunuhan dengan dilakukan penyiksaan fisik seperti ditembak kakinya dalam keadaan mata tertutup lakban, dipukul kepalanya hingga bocor, dan dilakukan pra rekonstruksi padahal terdakwa belum diambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Penyidik Kepolisian,” ungkapnya, Rabu (1/6/2022).
Setelah itu berkas perkara P19 terdakwa Syahrial Aswad, 3 kali dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Agung karena dianggap belum/tidak lengkap, sehingga tidak layak untuk dinaikkan ke P21.