Dedi menyampaikan, Polri memiliki 4 pilar kebijakan, 16 program prioritas, 51 kegiatan, 177 rencana, dan 8 komitmen dalam melakukan tugas dan fungsinya. Transformasi menjadi hal penting yang diperlukan Polri untuk menerapkan semua itu.
Penerapan restorative justice
Transformasi yang sudah dilakukan antara lain dengan penerapan restorative justice dan akibatnya 11.811 perkara sepanjang 2021 selesai dengan baik tanpa buang waktu dan tenaga. Pengubahan struktural dengan Polrea Likuidasi merupakan langkah yang turut diambil dengan 1062 polsek yang kini tidak lagi memiliki kewenangan penyelidikan.
“Sehingga penyelesaian restorative justice untuk penyelesaian perkara dapat dilakukan,” ucapnya.
Internal, kata Dedi, polisi melakukan perekrutan anggota berbasis talenta di bidang intelektual, spiritual, dan sains. Sehingga bisa meningkatkan pelayanan ke publik.