LAMPUNG7COM | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan Komisi Negara Independen yang dibentuk berdasarkan amanat undang-undang no 5 tahun 1999, tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, selain itu KPPU diberikan kewenangan pengawasan pola kerjasama /hubungan kemitraan berdasarkan undang-undang no 20 Tahun 2008, tentang usaha mikro, kecil, dan menengah.
KPPU kantor wilayah (Kanwil) II, dengan wilayah kerja meliputi Provinsi Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, menjalankan tugas dan wewenang KPPU di daerah termasuk dalam hal ini mencermati isu persaingan dan pola kerjasama/hubungan kemitraan yang di lakukan antara masyarakat dengan industri gula diwilayah Provinsi Lampung.
Atas hal tersebut, guna mendapatkan informasi yang benar dan jelas terkait pola kerjasama/hubungan kemitraan yang dilakukan oleh masyarakat dengan PT. Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI), KPPU mengundang Irjen Pol (Purn) Dr. Hi. Ike Edwin S.H., M.H., M.M., untuk mengadakan Diskusi di kantor KPPU Jl. Pangeran Diponegoro no.40 ab, sumur batu, kecamatan Teluk Betung Utara (TBU), Kota Bandar Lampung, Jum’at (8/7/2022).
Dalam acara diskusi tersebut Dang Ike sapaan akrab Irjen Pol (Purn) Dr. H. Ike Edwin, didampingi oleh Nazaruddin dan Supardi S.H., Damhir, Tokoh Adat Way Kanan.
Sementara dari pihak KPPU, dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah II KPPU RI, Wahyu Bekti Anggoro S.H., M.H., yang didampingi oleh kepala bidang kajian dan advokasi Hapis Sutomo, beserta staf yang lainnya.
Dalam diskusi tersebut, Dang Ike memaparkan secara gamblang dan detail terkait permasalahan tanah adat yang dipakai oleh PT. PSMI sejak tahun 2005, dan tidak ada konvensasinya kepada pemilik tanah yakni kepala Adat.
Pada kesempatan itu Dang Ike mengungkapkan terima kasih kepada ketua KPPU atas undangan Diskusi nya.
“Saya ucapkan terimakasih atas undangan oleh KPPU RI wilayah II Sumatera dalam rangka Diskusi tentang permasalahan tanah adat yang ada di Negara Batin, Kabupaten Way Kanan” Ungkap Dang Ike.
Masih menurut Dang Ike, “Dengan adanya Diskusi ini mudah-mudahan pihak KPPU RI sesuai dengan tugas dan wewenang nya dapat membantu menyelesaikan permasalahan tanah Adat dengan pihak PT. PSMI,” tambah Dang Ike.
Ditempat yang sama, Ketua KPPU RI wilayah II Sumatera Wahyu Bekti Anggoro mengucapkan terima kasih atas kehadiran Dang Ike beserta rombongan atas yang telah memberikan pemaparan terkait Tanah Adat yang di pakai oleh PT. PSMI.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Dang Ike atas kehadiran dan pemaparan nya, dan akan menjadi bahan kami untuk melakukan langkah selanjutnya, bersama dengan informasi-informasi yang lain nya” ujar Wahyu. | Susan.