Tim Advokasi juga meminta agar Jokowi memantau pelaksanaan saran dari Ombudsman terkait alih status pegawai KPK ini. Saat ini, KPK dan BKN diminta Ombudsman untuk melakukan perbaikan.
“Presiden harus memimpin langsung pelaksanaan rekomendasi ORI, mengambil alih proses dan mengawasi Pimpinan KPK dan BKN untuk melaksanakan rekomendasi ORI,” ucap Kurnia.
Terkait itu pula, Tim Advokasi mendesak KPK untuk membatalkan seluruh keputusan berkaitan dengan hasil TWK. Termasuk mengembalikan seluruh hak dan kewajiban yang sebelumnya telah dihilangkan dari 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK.
“KPK segera membatalkan semua keputusan terkait TWK, lalu mengaktifkan kembali, memulihkan serta mengembalikan posisi dan hak-hak Pegawai KPK yang dinyatakan TMS, termasuk tugas-tugas mereka sebelumnya dalam penanganan perkara,” tegas Kurnia.
Terakhir, peneliti ICW itu juga berharap agar Polri, sebagai institusi asal Firli, dapat memimpin penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan jenderal polisi bintang tiga itu.