LAMPUNG7COM | Buah pemberitaan di media beberapa waktu yang lalu, terkait Dugaan Camat Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan yang diduga melakukan pungli, akhirnya sampai ke telinga pihak inspektorat kabupaten Lampung Selatan.
Dan untuk menindaklanjuti berita yang beredar di media, terkait dugaan camat jati agung melakukan pungli terhadap 12 desa yang berada di wilayah kecamatan jati agung, inspektorat kabupaten Lampung Selatan memanggil 12 PJ Kades yang ada di kecamatan jati Agung.
“Hari ini kita panggil ke 12 PJ Kades itu, dan Alhamdulillah mereka hadir semua memenuhi undangan kami untuk dimintai keterangan terkait masalah dugaan pungli tersebut” ucap Edi kepada awak media Kamis (29/7/2021).
Edi Firnandi plt inspektorat kabupaten lampung Selatan memanggil seluruh Pj yang berada di kecamatan jati agung untuk di mintakan keterangan Terkait dugaan pungli yang di lakukan oleh camat jati agung Jhoni Irzal S.sos.
Selain itu Edi Firnandi plt inspektorat menjelaskan bahwasanya ia akan mengkroscek kembali kasus ini dan secaptnya akan di proses sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Dan kami akan mengkroscek serta mendalami masalah ini, dan adapun hasil nya itu adalah ranah internal kami” tambah Edi firnandi.
Jika kalau memang dari 12 orang PJ yang kita panggil ada salah satu meraka membenarkan bahwa memang adanya pelanggaran pungli maka camat jati agung akan langsung ia melaporkan ke Bupati dan agar segera di tindak lanjuti dan di beri sangsi yang berlaku.
“Dan apabila ada diantara PJ Kades yang kita panggil tersebut membenarkan adanya pungli yang dilakukan oleh Camat tersebut, maka kami akan segera melaporkan kepada atasan kami (Bupati Lampung Selatan) untuk ditindaklanjuti dan di berikan sangsi” pungkas Edi. | Pin