LAMPUNG7COM – Bandar Lampung | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung melakukan tindakan Penolakan Pemberian Izin Masuk terhadap 2 (dua) orang WNA Vietnam yang datang bersama alat angkut MT. Chang Young berbendera Korea Selatan. Selasa (27/9/2023).
Kasi Inteldakim Indramaulana mewakili kepala kantor imigrasi TPI kelas 1 Bandar Lampung menegaskan,
“Penanggung jawab alat angkut tersebut terbukti melakukan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) huruf b Jo Pasal 79 UU no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu,“ katanya.
Lanjutnya, “Penanggung jawab alat angkut yang datang dari luar wilayah Indonesia atau akan berangkat keluar wilayah Indonesia diwajibkan untuk menyampaikan daftar penumpang dan daftar awak alat angkut yang ditandatanganinya kepada pejabat imigrasi,” tegas Indramaulana.
Berdasarkan hal tersebut setelah dilakukan pemeriksaan, terhadap penanggung jawab alat angkut tersebut dikenakan biaya beban yang di setorkan kepada kas negara sesuai pasal 79 UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. | rambe