LAMPUNG7COM, Pesawaran – Pasir Timbul, Desa Gebang, Kecamatan Teluk Pandan rencana akan dikelola sendiri oleh warga dan pihak desa. Hal ini tertuang dalam hasil musyawarah desa dengan masyarakat, tokoh agama, adat, masyarakat dan pemuda yang dihadiri sekitar 60 peserta. Musyawarah ini dilaksanakan di Balai Desa setempat pada Senin, 25/1/16.
Musyawarah yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Gebang, H. Dadang dan di dampingi Ketua BPD, Habibi dan Sekdes, Juhri. Pada musyawarah tersebut disepakati bahwa, Pasir Timbul akan dikelola sendiri dan tidak akan diberikan lagi kepada Pengelola Pantai Sari Ringgung. Bahkan ia juga mengatakan, beberapa hari yang lalu ia dan sekdes pernah melakukan rapat dengan pihak Walhi, Mitra Bentala dan LBH mengenai keberadaan Pasir Timbul dan Pulau Maitem.
Dadang juga menambahkan, mengenai pengelolaan Pasir Timbul menurutnya tidak akan diperpanjang lagi, “Mari kita kelola sendiri Pasir Timbul, buat apa di kelola orang lain, tapi tidak bermanfaat,” imbuhnya yang langsung mendapat aplus dari semua hadirin.
Bahkan dari hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara, bahwa akses untuk menuju Pasir Timbul akan di buka melalui Pantai Petenggoran milik Desa Gebang.
Dalam musyawarah itu juga dibahas masalah keberadaan Pulau Maitem, apakah masuk Desa Gebang atau Desa Batu Menyan. Secara tegas Kepala Desa Gebang, H. Dadang mengatakan, “Bahwa Pulau Maitem adalah masuk peta wilayah Desa Gebang. Hal itu juga ditegaskan oleh Pemuka Adat, Pangikhan Hasan Ratu Marga Bandar Menanga melalui suratnya, bahwa Pulau Maitem, Pasir Timbul, dan Pulau Tegal masuk Desa Gebang,” kata Dadang saat itu.
“Yang mekarkan Desa Batu Menyan dari Desa Gebang itu saya. Jadi saya tahu betul batas-batas desa dan apa saja yang masuk ke Batu Menyan,” ujarnya dengan nada tinggi.
Bahkan ia juga pernah melayangkan Surat Teguran kepada Kades Batu Menyan mengenai keberadaan Pulau Maitem yang masuk wilayah Desa Gebang.
“Semua ini di koordinir oleh Camat Firdaus,SH dan terhenti karena Pilkada,” Kata Kades Gebang ini.
Bahkan ia juga mengatakan, akan melayangkan surat teguran ke-2 kepada pihak Desa Batu Menyan mengenai keberadaan Pulau Maitem yang masuk wilayah Desa Gebang. Bahkan ia sangat berang saat mengetahui jika Pulau Maitem sudah memiliki Surat Sporadik yang dikeluarkan oleh Pj. Desa Batu Menyan, Herman Susilo yang notabene sebagai Kasi Pemerintahan di Kecamatan Teluk Pandan ini. Bahkan ia telah melayangkan surat maupun lisan kepada salah seorang Kabid di Kantor BPN Kabupaten Pesawaran, agar tidak menerbitkan surat apapun juga mengenai Pulau Maitem. “Saya sudah beritahu Kabid di BPN, jangan mengeluarkan surat Pulau Maitem, apalagi sporadiknya dikeluarkan oleh Desa Batu Menyan,” jelas Dadang.
Menurut salah seorang tetua kampung, Anwar Buang (68), sejak tahun 1953 ia mengetahui jika Pulau Maitem masuk Wilayah Desa Gebang dan bukan masuk Desa Batu Menyan.
“Saya tahu betul, bahwa Pulau Maitem masuk Desa Gebang,” ujarnya saat musyawarah desa beberapa hari yang lalu. Hal senada di amini oleh, Jon Fredi salah seorang unsur dari pemuda saat itu.