Amroni selaku pelapor pada 15/2/2016 prihal penangkapan satu unit mobil colt diesel bermuatan kurang lebih 2 (dua) kubik kayu di duga illegal logging yang tertangkap di Blok 8, Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negri Semuong, Tanggamus pada hari senin malam 15/2/2016 pukul 22.00 WIB, kini berbuntut Kasat Reskrim Polres Tanggamus Lampung dilaporkan ke Propam Polda Lampung.
LAMPUNG7COM, Tanggamus – Pasalnya Amroni bin Dullah (45) warga Kota Agung, selaku pelapor yang merupakan tim dari LSM MP3 Kab. Tanggamus merasa kecewa dengan proses penanganan penyidikan atas laporan penangkapan illegal logging yang di duga melibatkan oknum polisi wilayah Kabupaten Lampung Barat.
Hasil konfirmasi tim Lampung7.com, dirinya membenarkan telah melaporkan Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP. Ardi Agung juga terlapor satunya Brigpol. Taufik Soleh Nrp: 84021013 Babin Pekon Rawarejo Kec. Suoh, Polsek Belalau, Polres Lampung Barat. Hal ini Sesuai STPL Nomor STPL/13/II/2016/Yanduan. Laporan di terima oleh Ramses Simamora, SE Pangkat/Nrp/aipda/76060503 jabatan Ps. Panit Hartib II Subbidprovos Bid. Propram Polda Lampung, pada pukul 17.15 WIB, imbuh Amrony.
Didampingi Rizal Umar (Tokoh masyarakat Tanggamus) Amrony datang ke Subbidprovos Bid. Propram Polda Lampung untuk melaporkan perkara Illegal Logging dengan barang bukti mobil colt diesel BE 9075 AX, bermuatan kayu kurang lebih dua (2) kubik, yang pelapor tangkap bersama rekan-rekan pelapor. Setelah permasalahan di laporkan dan di tangani oleh Polres Tanggamus, dengan tanda bukti laporan Nomor: TBL: 34/II/2016 /LPG/RES TGMS, tanggal 15 februari 2016. Tetapi perkara illegal logging tersebut tidak di tangani dengan benar dan terkesan berpihak karena menurut keterangan Kasat Reskrim (AKP.Ardi Agung) bahwa kayu hasil tangkapan pelapor tersebut adalah barang bukti dari Polres Lampung Barat, dan perkaranya telah di limpahkan ke Polres Lambar, sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Tanggamus, menurut pelapor tidak di proses serius dan tidak profesional, tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Suhardi dari LSM di Tanggamus, “Untuk masalah ini, wilayah pemerintahan dan administrasi ada di wilayah Lampung Barat, dan lokasi penangkapannya di wilayah Kab. Tanggamus. Jadi ini baiknya di proses di Kapolda Lampung. karena dua Kabupaten ini dibawah naungan Polda Lampung. Dan kepada Kapolda Lampung untuk secepatnya memproses kasus ini biar ada kejelasan.” Tuturnya.
Terkait: