LAMPUNG7NEWS, Metro – Sejumlah pegawai di Puskemas telah mengkonfirmasikan ke Dinkes terkait tidak dibayarnya dana TPP di bulan februari tersebut, namun Kepala Dinas Kesehatan Metro mengatakan kepada sejumlah Kepala dan bendahara puskes, pemberian TPP tersebut tidak dapat dikucurkan lagi dengan alasan berbenturan dengan Perwali. (TPP Dinkes Kota Metro di Duga Cacat Hukum, red)
Para Pegawai Puskes yang enggan disebutkan namanya mengaku sangat menyayangkan Kepada Dinas. Pasalnya, jika alasan dari Kadis menyatakan anggaran tersebut terbentur dengan Perwali, mengapa di bulan Januari dana tersebut bisa dicairkan.
Artinya jika dana tersebut berbenturan dengan Perwali, berarti dana yang kami terima pada bulan Januari tersebut salah dong alias cacat hukum,“ ujar sejumlah pegawai Puskes.
(Saat akan dimintai konfirmasinya, Kepala Dinas Kesehatan Metro tidak berada di kantor dan telepon selulernya pun tidak dapat dihubungi.)
Sementara Sekretaris Dinas Kesehatan Metro Silvi Naharani, membenarkan adanya pemberian dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada bulan Januari dan Febuari. Hanya saja untuk bulan Februari TPP hanya dicairkan kepada pegawai dilingkungan Dinkes saja, sementara untuk pegawai di Puskesmas tidak disalurkan, lantaran terbitnya Perwali Nomor 2 tahun 2016. Karena menurutnya, mereka telah menerima dana Kapitasi Jasa Pelayanan yang telah dianggarkan dari APBN sehingga dianggap dobel jika para pegawai tersebut diberikan lagi dana TPP.
Sementara itu Kepala BPKAD Kota Metro Prayitno saat dimintai keterangan oleh Lampung7news, mengaku tidak mengetahui jika Pegawai yang bekerja di Puskesmas sudah mendapatkan dana Kapitasi Jaspel. Pasalnya dana kapitasi tersebut bukan bersumber dari APBD melainkan dari APBN. Sementara pihaknya mencairkan anggaran TPP di bulan Januari tersebut, pencairannya berdasarkan usulan dari masing masing Satker/SKPD.
Hingga kini pihaknya belum menerima laporan dari Dinas Kesehatan terkait sudah atau belum dipulangkannya dana tersebut ke Kas Daerah.
Terkait :