LAMPUNG7COM | Tim Reskrim Polsek Kedaton Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap 2 orang pelaku pencurian dengan pemberatan di Jalan Raden Gunawan II, Gang Melati III, Rajabasa Pemuka, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Minggu (13/3/22).
Kedua pelaku berinisial AN (19), MF (19) keduanya warga Pekon Unggak Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus.
Berawal pada Sabtu (12/3/2022) pukul 08.00 WIB, korban Nurtasna (56) melaporkan bahwa pada hari Sabtu (12/3/2022) sekira pukul 04.30 WIB dirumahnya telah terjadi pencurian berupa tas dan 4 unit handpone miliknya.
Kemudian Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri, SH., berdasarkan laporan tersebut memerintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan dengan mendatangi Tempat kejadian perkara.
Sehingga Tim Opsnal Polsek Kedaton segera melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi dan kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan barang milik korban berdasarkan sinyal handpone yang masih aktif.