LAMPUNG7NEWS, Tanggamus – Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menjamin adanya masyarakat untuk menerima Informasi dari pejabat publik. Akses informasi publik Kementerian Pendidikan Nasional terbuka secara transparan tentang Dana BOS dari mekanisme juknis, hingga tahap penyaluran ke setiap sekolah-sekolah.
Namun kerap berhenti ketransparansian tersebut di tingkat sekolah yang memiliki kewenangan penggunaan dana BOS, yang mengetahui hanya Kepala Sekolah dan Komite, bahkan tidak semua guru di sekolah mengetahui Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (APBS) tersebut.
Arpan, dari LSM MP3 (Masyarakat Pemantau Pendidikan dan Pembangunan) Kab. Tanggamus, 10/3/2016. Layangkan surat ke Dinas Pendidikan Kab. Tanggamus, sebagai bentuk kontrol sosial penggunaan Dana Bos Di Kab. Tanggamus tahun 2015. Yang indikasinya penyalahgunaan dan tidak sesuai dengan juknis Mendikbud No.161 tahun 2014, Bab III D, huruf d, dan 13 item Bab V A. Bahwa dana bos untuk rehab ringan (fisik), seperti di Kecamatan Wonosobo dan Kec. Semaka, Kab. Tanggamus masih ditemui sekolah yang kurang transparan dalam penggunaannya.
Orang tua siswa harus kritis mengawasi penggunaan Dana Bos, demi terwujudnya ketransparanan. Faktor yang perlu diperhatikan yakni, pihak sekolah kurang transparan,” imbuh Arpan.
Tidak transparan dan kurangnya pengawasan pengelolaan dana BOS 2015, Eko selaku KUPT Kec. Semaka, Kab. Tanggamus, melalui telepon selulernya14/3/2016, menuturkan,
Untuk sementara ini tidak ada tanggapan karena didalamnya baik semua pada tahun 2015 sudah dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat. Saya selaku KUPT yang baru, kalau ada hal baru itu adanya di Dinas dan Inspektorat,” jelas Eko.
Agar dana Bos terealisasi dengan baik dan berjalan lancar, diharapkan semua Tim manajemen Bos, mulai dari tingkat Pusat/Provinsi/Kab/Kota, hingga sekolah harus bekerjasama dengan baik sesuai tugas masing-masing, sesuai dedngan tata tertib dalam juknis yang berlaku.
Budi Widayat Marsudi L7.