LAMPUNG7NEWS, Pringsewu – Ketua LSM Rakyat Anti Koruptor (RAKOR) Sumarah, yang didamping Ketua Tim Investigasi Iskandar, mendatangi Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja Pringsewu pada senin (21/3) yang diterima langsung oleh Kabid Tenaga Kerja Rafli, diruang kerjanya.
Menurut keterangan Ketua LSM RAKOR Pringsewu bahwa Rafli sangat berterima kasih, karna dia sangat berharap kerjasama dengan Media atau LSM untuk turut serta mengawasi para perusahaan-perusahaan yang ada di Pringsewu ini.
Menurut keterangan dari Ketua LSM Rakor, bahwa kata Rafli selaku Kabid Tenaga Kerja, RSIA Mutiara Hati itu milik seorang Anggota Dewan DPRD Kabupaten Pringsewu.
Terlepas itu milik siapa, yang jelas RSIA itu sudah banyak melanggar tentang upah minimum, perlindungan upah, dan ketenagakerjaan, ini jelas ada pasalnya,” jelas Sumarah.
Justru kami sangat prihatin kalau benar RSIA itu milik Anggota DPRD Pringsewu, beliau mengerti hukum dan undang-undang, kenapa dia harus melanggar. Atas kejadian ini, pelapor adalah salah satu Perawat RSIA. [red]
Sumarah mengatakan,
Sebenarnya dia (perawat) takut, tetapi kalau ini saya diamkan, mungkin selamanya Karyawan atau Perawat itu dibayar tidak sesuai dengan UMK,” tandasnya.
Sekali lagi Kami atas nama LSM Rakyat Anti Koruptor (RAKOR) Pringsewu, tegaskan kembali kepada Dinsosnakertrans untuk segera menyikapi persoalan ini, dan segera memanggil Direktur RSIA tersebut, dan dipertanyakan terkait pelanggaran-pelanggaran mengenai upah yang belum layak, masih dibawah UMK,” kata Sumarah via telepon selulernya.
Dan LSM RAKOR juga berharap kepada Dinsosnakertrans Pringsewu, jangan tebang pilih, dan jangan takut untuk membuat surat teguran atau pemanggilan selaku Dinas yang menangani tentang persoalan Tenaga Kerja yang tenaga dan pikiran mereka selalu terkuras, tutupnya.